FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 04-2020

    2491

    Pemerintah Waspada Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Suasana bongkar muat peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2020). Pada periode Januari-Maret 2020, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mencatat arus peti kemas internasional sebesar sekitar 1,3 juta Teus, turun sekitar tiga persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu disebabkan adanya penurunan aktivitas perekonomian global. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Peningkatan negara yang terdampak virus Covid-19 di seluruh dunia seperti Amerika, Spanyol dan Italia membuat situasi ekonomi dunia semakin memburuk. Beberapa lembaga bahkan memprediksikan perlemahan ekonomi dunia, antara lain International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global tumbuh minus di angka 3%.

    Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan Pendapatan Negara pada bulan Maret 2020 tumbuh positif. Meskipun kemudian Pemerintah waspada terhadap dampak pandemi di bulan mendatang, mengingat wabah ini baru mulai meluas di Indonesia pada minggu kedua Maret 2020. “Untuk Indonesia kita lihat sudah ada 5.516 kasus baru Covid-19 sesuai data kemarin dan masih terkonsentrasi mayoritas ada di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Ini yang menyebabkan bahwa DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta Banten adalah tempat terbesar dari penularan positif dari kasus Covid-19”, jelas Menkeu di Jakarta, Jumat (17/04/2020).

    Menkeu juga menambahkan bahwa pulau Jawa adalah pulau yang memberikan kontribusi sangat besar bagi perekonomian Indonesia. “Lebih dari 57% ini nanti akan mempengaruhi cukup besar dari sisi prospek ekonomi dan kegiatan dari ekonomi masyarakat”, tukas Menkeu dalam video conference APBN KITA April 2020. 

    Pendapatan Negara Masih Mampu Tumbuh Positif Akhir Triwulan I Namun Tekanan di Depan Harus Diwaspadai

    Menkeu mengungkapkan pendapatan negara dan hibah pada akhir Triwulan I 2020 telah mencapai Rp375,95 triliun. Capaian pendapatan negara tersebut tumbuh 7,75% (yoy) jauh lebih baik dibandingkan pertumbuhan di bulan Februari lalu sebesar minus 0,5% (yoy).  "Namun demikian, kita melihat refleksi penerimaan negara di bulan Maret yg tumbuh 7,7% terlihat cukup baik dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 4,46%, meskipun basis supporting-nya bukan basis ekonomi secara luas", ungkap Menkeu

    Hal ini menunjukkan dukungan berbagai sumber pendapatan negara dalam upaya memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing secara nominal telah mencapai Rp279,89 triliun dan Rp95,99 triliun. Sementara itu, realisasi dari Hibah pada periode yang sama baru mencapai Rp0,08 triliun. Penerimaan Perpajakan dan PNBP tumbuh masing-masing sebesar 0,43% dan 37% (yoy).

    Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan komponen penerimaan Pajak hingga akhir bulan Maret 2020 masih bersumber dari pajak atas konsumsi rumah tangga, meskipun penerimaan pajak juga masih dibayangi tekanan akibat tren pelemahan industri manufaktur dan aktivitas perdagangan internasional, serta pelemahan aktivitas ekonomi akibat penyebaran Covid-19.  

    Kemudian, seiring adanya aturan terkait Work From Home (WFH) baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta, maka mulai terjadi perlambatan kegiatan usaha di akhir bulan Maret 2020 yang berpotensi menurunkan penyerahan dalam negeri yang kemudian akan menekan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) di bulan April 2020. 

    Kondisi tersebut kemungkinan akan berlanjut dan semakin terkontraksi di bulan Mei, mengingat di bulan April sebagian daerah sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah terdampak. Sejalan dengan penerapan WFH dan PSBB tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 OP dan pelaporan SPT PPh OP, yang mana berimbas pada belum optimalnya realisasi penerimaan PPh Pasal 29 OP.

    Lebih lanjut, penerimaan Kepabeanan dan Cukai secara nominal utamanya masih didukung oleh penerimaan dari Cukai dan Bea Masuk (BM). Dilihat dari pertumbuhannya, penerimaan Kepabeanan dan Cukai tumbuh mencapai 23,60% (yoy), yang terutama berasal dari pertumbuhan penerimaan Cukai yang tercatat sebesar 36,50% (yoy).

    Di sisi lain, realisasi penerimaan Bea Keluar (BK), pertumbuhannya secara kumulatif masih tumbuh negatif 32,56% (yoy). Kontraksi pada pertumbuhan pajak perdagangan internasional terjadi akibat turunnya volume impor, penurunan harga komoditas, dan melambatnya aktivitas ekspor barang mentah sebagai dampak mewabahnya Covid-19 di berbagai negara. 

    Realisasi PNBP sampai dengan Triwulan I Tahun 2020 tumbuh positif sebesar 36,80 % dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (Rp70,16 triliun). Secara lebih terperinci, pencapaian realisasi triwulan ini terutama bersumber dari PNBP SDA migas tercatat sebesar Rp28,64 triliun (22,5% dari APBN 2020) atau tumbuh 7,42% (yoy).  Penerimaan PNBP nonmigas sampai akhir Maret mengalami penurunan sebesar 22,41%. 

    Sementara itu, capaian pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan hingga Maret 2020 menunjukkan pertumbuhan 907.314,82% dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Demikian juga dengan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) hingga Maret 2020 mencatatkan pertumbuhan positif 37,17% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 yaitu dari Rp9,38 triliun menjadi Rp12,87 triliun. 

    Akselerasi Belanja Maret 2020

    Menkeu menyampaikan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Maret 2020 tumbuh sebesar 6,58% (yoy) dari tahun sebelumnya. “Karena adanya Covid-19 dan adanya prioritas yang lebih ditujukan kepada kesehatan, bansos, dan pemulihan ekonomi diperkirakan belanja modal akan mengalami perlambatan”, jelas Menkeu.

    Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Meningkatnya kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut utamanya dipengaruhi oleh kinerja realisasi belanja modal sebesar Rp11,95 triliun dan bantuan sosial sebesar Rp47,17 triliun.

    Realisasi belanja modal hingga Maret 2020 mengalami peningkatan sebesar 32,06% (yoy), sedangkan realisasi bantuan sosial tumbuh sebesar 27,61% (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan program-program jaring pengaman sosial. Peningkatan kinerja realisasi belanja tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah untuk melakukan percepatan belanja produktif serta peningkatan pelayanan, termasuk melindungi masyarakat miskin dan rentan.  

    Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp174,50 triliun yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp167,30 triliun  dan Dana Desa Rp7,20 triliun. Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah sekitar Rp16,82 triliun atau 8,79% (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. Secara umum hal ini terutama disebabkan belum optimalnya penyaluran dana TKDD sampai dengan Triwulan I 2020 karena adanya proses pemenuhan persyaratan penyaluran TKDD oleh Pemerintah Daerah. 

    Realisasi TKD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah Rp13,94 triliun atau sekitar 7,69% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama tahun 2019. Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena: (1) Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) hanya sekitar 38,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (2) Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sekitar 6,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Hal ini terutama disebabkan karena adanya penyaluran DAU yang berbasis kinerja, sehingga penyaluran hanya dapat dilakukan setelah Menkeu (c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) menerima laporan belanja pegawai dari daerah sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana 

    Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus

    Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan Maret 2020 sebesar Rp7,20 triliun. Secara spesifik, kinerja penyaluran TKDD sampai dengan Maret 2020 juga dipengaruhi oleh faktor lain yaitu dampak mewabahnya pandemi Covid-19 di ibukota dan berbagai daerah di Indonesia, sehingga turut mempengaruhi implementasi penyaluran TKDD di daerah karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terfokus pada penanganan dampak akibat Covid-19 tersebut.  

    Pada dasarnya pemotongan TKDD tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 secara terkoordinasi di Pemerintah Pusat, antara lain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pembayaran insentif dan santunan kematian tenaga medis, berbagai jenis bantuan sosial, dan insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, uang pemotongan tersebut pada dasarnya juga kembali kepada masyarakat di daerah.

    Selain itu, telah dikeluarkan pula Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri yang isinya mengatur penyesuaian APBD. Hal ini utamanya agar daerah melakukan penghematan di seluruh aspek (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) dan merealokasinya untuk fokus kepada belanja penanganan Covid-19 serta bantuan sosial dan insentif untuk mengatasi dampak ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan bantuan sosial ini, harus dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pencapaian sasarannya. 

    Pengelolaan Fiskal Untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Negara

    Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tahun 2020, dimana realisasi defisit APBN hingga Maret 2020 mencapai 0,44% Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu posisi defisit keseimbangan primer pada Maret 2020 telah turun hampir Rp30 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, realisasi pembiayaan APBN melalui utang hingga Maret 2020 juga mengalami penurunan sebesar 57,17% jika dibandingkan realisasi pada periode tahun sebelumnya.

    Penurunan tersebut juga didorong oleh adanya tekanan di pasar keuangan pada bulan Maret, yang berdampak pada menurunnya likuiditas karena meningkatnya volatilitas pasar keuangan yang ditunjukkan oleh peningkatan yield, turunnya IHSG, dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah menjalankan strategi pengelolaan pembiayaan utang secara hati hati (prudent) dan terukur. Sejalan dengan hal ini, Pemerintah telah mengubah jadwal penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing, dari semula di bulan Maret menjadi di bulan April 2020.

    Kebijakan Penanganan Pandemi ke Depan Dalam Menjaga Keuangan Negara

    Menkeu menyatakan bahwa stimulus yang sudah disampaikan kepada seluruh dunia usaha dan masyarakat itu sifatnya broadbase. “Jadi APBN meng-cover kebutuhan kesehatan, bidang sosial, dan bidang ekonomi yang semuanya mengalami dampak seperti domino efek, kesehatan memukul sosial, sosial memukul ekonomi dan nanti ekonomi juga pasti akan mempengaruhi dari sektor keuangan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank dan bukan bank”, ucap Menkeu.

    Menkeu juga menambahkan dari sisi sosial masyarakat Kementerian Keuangan mencoba melancarkan stimulus/kebijakan-kebijakan untuk bisa mengurangi dampak shock Covid-19 yang sangat besar ini. “Untuk masyarakat, tentu tidak bisa seluruhnya shock di absorb oleh APBN. Namun APBN berusaha untuk bisa mendukung ketahanan sosial masyarakat. Dari sisi sosial ekonomi APBN mencoba untuk memberikan dukungan agar shock itu tidak merusak atau dalam hal ini menyebabkan kebangkrutan yang sifatnya masif”, ungkap Menkeu.

    Pemerintah menyadari bahwa dampak kerusakan akibat wabah Covid-19 akan amat masif ke depannya sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara akan dilakukan ke depan. Kebijakan extraordinary kemudian dilakukan Pemerintah untuk mengurangi dampak akibat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) yang baru saja disahkan pada bulan April 2020.  

    Dalam rangka menunjang perekonomian, pemerintah telah menerbitkan PMK-23/2020 dan PMK 28/2020 yang mengatur mengenai insentif fiskal dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19. Dengan adanya insentif fiskal ini, diperkirakan penerimaan pajak di bulan April akan menurun. Terkait dengan (PERPPU 1/2020) yang antara lain mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 (SPT PPh Badannya disampaikan di April 2021), diperkirakan akan terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 badan mulai bulan Mei 2020. Lebih lanjut Pemerintah berkomitmen untuk menjaga industri dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Melalui PMK-30/2020, Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di lapangan karena Covid-19.

    Pemerintah berharap dengan adanya penundaan ini dapat membantu arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat terus menjalankan usahanya. Keberlangsungan industri sangat penting untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu Pemerintah juga telah mengantisipasi keadaan kahar ini dengan berbagai kebijakan yang relevan seperti relaksasi aturan impor untuk bahan baku pembuatan alat kesehatan.

    Insentif fiskal dan prosedural dari segi kepabeanan dan cukai juga dilakukan Pemerintah untuk mereduksi dampak pandemi Covid-19 ini yang terdiri atas larangan sementara atas ekspor Alat Kesehatan, relaksasi Free Alongside Ship (FAS) Impor, pembebasan cukai alkohol dalam rangka penanganan Covid-19, relaksasi ijin impor untuk Alat Kesehatan, relaksasi PPh impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), percepatan layanan online untuk penanganan Covid-19, relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok, percepatan logistik dengan sistem National Logistik Ecosystems (NLE), dan relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.

    Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan upaya-upaya Pemerintah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan negara secara optimal, pengelolaan utang yang pruden dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini diarahkan agar pelaksanaan APBN dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Informasi lebih lanjut, hubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Gedung Frans Seda, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, Tlp: (021) 3865330.

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Presiden Optimistis Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Tumbuh Baik

    Meski demikian, Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak di sektor jasa keuangan tetap waspada tehadap cepatnya pergerakan ekonomi global da Selengkapnya

    Pemerintah Blokir 1.855 Situs Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

    Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs w Selengkapnya

    Wapres Ingatkan Tiga Hal tentang Fatwa Keagamaan di Indonesia

    Kebijakan negara yang tidak sejalan dengan fatwa keagamaan akan dipandang sebagai kebijakan yang kurang memiliki daya dukung dari warga nega Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA