FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 04-2020

    1713

    Peringati Hari Konsumen Nasional dengan Bangun Kepercayaan Konsumen dalam Belanja Daring

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono; dan Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak meluncurkan Logo dan Maskot Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 di Gedung Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (31/01/2020). - (kemendag.go.id)

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Perdagangan memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dengan membangun kepercayaan konsumen dalam belanja secara daring. Peringatan Harkonas 2020 mengambil tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”. Tema ini juga memfokuskan pada kepercayaan bertransaksi menuju konsumen berdaya.

    "Selamat Hari Konsumen Nasional, semoga konsumen kita semakin cerdas dan berdaya. Harkonas 2020 menjadi momentum pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Selain itu, Harkonas 2020 juga sebagai pengingat upaya peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

    Peringatan Harkonas yang ditetapkan setiap tanggal 20 April sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Selain itu, pada 20 April 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut merupakan tonggak sejarah kehadiran negara untuk melindungi konsumen.

    Dalam Peringatan Harkonas 2020, pemerintah harus memosisikan diri sebagai negara yang hadir untuk melindungi konsumen. "Harkonas 2020 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen Indonesia terhadap hak dan kewajibannya. Di kondisi sulit melawan pandemi COVID-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah untuk tetap di rumah. Bekerja, sekolah, beribadah, hingga berbelanja dari rumah. Hal itu membuat banyak konsumen memilih sarana daring dalam berbelanja," ujar Mendag Agus.

    Untuk memperingati Harkonas 2020, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyelenggarakan gelar wicara (talk show) pada hari ini, Senin (20/04/2020) dengan tema “Perlindungan Konsumen Belanja Online di Masa COVID-19”.

    Gelar wicara dilaksanakan secara daring untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan, gelar wicara dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen saat berbelanja daring di masa sulit melawan COVID-19 serta mengajak masyarakat agar memahami arti perlindungan konsumen di Indonesia. “Marilah kita menjadi konsumen Indonesia yang berdaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju,” ujar Veri.

    Menurut Veri, saat ini pemerintah berupaya keras melindungi masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah yang membuat tren belanja daring semakin meningkat. “Melalui gelar wicara ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan konsumen saat berbelanja daring,” tuturnya.

    Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.

    Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan. “Konsumen diharapkan berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis memilih produk yang akan dibeli. Berhati-hatilah dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” imbuhnya.

    Sebagai penduduk Indonesia, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga. Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

    “Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku,” pungkas Veri.

    Berita Terkait

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Dorong Aktivasi Gim Nasional Lewat Partisipasi dalam India Gaming Show 2024

    Jadi salah satu tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Selengkapnya

    Presiden Bersilaturahmi dengan Para Peserta Program Mekaar

    Selain itu, Presiden juga merasa senang karena penyaluran pinjaman melalui PNM Mekaar meningkat signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2015 Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA