FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 04-2020

    2289

    Sampai 1 Juni 2020, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19. - (antarafoto)

    Tangerang, Kominfo - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat 24 April 2020  hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation. Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. “Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Febri Toga.

    Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. “Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga.

    Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule). “Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga.

    Berita Terkait

    Sambut Natal dan Tahun Baru 2024, Wapres Serukan Rakyat Indonesia Terus Jaga Harmoni, Kedamaian, dan Persatuan Bangsa

    Wapres menekankan arti penting memaknai Natal sebagai wujud ajaran saling mengasihi antarsesama manusia. Selengkapnya

    Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan

    Pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Selengkapnya

    ASEAN-Kanada Sepakati Pembentukan Kemitraan Strategis dan Perkuat Ketahanan Pangan

    Menlu menuturkan bahwa pertemuan tersebut mengadopsi dokumen “ASEAN-Canada Joint Leaders’ Statement on Strengthening Food Security and N Selengkapnya

    Wapres Harapkan Aksi Nyata yang Inkusif, Akuntabel, dan Ramah Lingkungan

    Penyelenggaraan Indonesian SDGs Awards (ISDA) 2022, sebagai ajang apresiasi atas dedikasi dan kiprah yang berkorelasi dengan pencapaian SGDs Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA