FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 04-2020

    5987

    Sanksi Menanti Penyebar Hoaks Saat Pandemi

    Kategori Artikel | mth
    - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Selain wabah virus corona jenis baru (Covid-19), pada saat yang bersamaan pemerintah Indonesia juga dihadapkan dengan wabah lainnya. Sama-sama berbahaya, meskipun dampaknya berbeda. Apabila Covid-19 berbahaya bagi kondisi fisik seseorang, wabah yang satu lagi berbahaya bagi kondisi psikis. Wabah itu adalah hoaks.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kelima mengartikan hoaks (kata serapan hoax) sebagai informasi bohong. Di tengah maraknya wabah Covid-19, fenomena hoaks pun masih mendistorsi dunia maya sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi terkait virus tersebut dan menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, bahkan menyesatkan pikiran.

    Guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menyapu bersih seluruh hoaks yang ada di dunia maya, khususnya di media sosial.

    Berdasarkan hasil identifikasi Kemkominfo, hingga 20 April 2020 terdapat 562 isu hoaks terkait Covid-19 yang tersebar di berbagai platform digital. Jika sebaran diitung tiap media sosial populer, maka terdapat 1.231 hoaks yang ditemukan pada Facebook (861), Twitter (352), Instagram (10), dan Youtube (8). Pasalnya, satu jenis konten hoaks bisa disebarkan ke banyak media sosial.

    Meski jumlahnya tak seberapa dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, akan tetapi kecepatan sebaran hoaks bisa memengaruhi banyak orang dalam sekejap. Apalagi, setiap orang memiliki perbedaan dalam kemampuan untuk memilah dan memilih informasi, serta membedakan mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.

    Terkait ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memastikan pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi atas kebenaran isu di media sosial yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya, tentu saja untuk melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait Covid-19.

    Adalah Tim AIS (Automatic Identification System) dari Direktorat Pengendalian Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo yang bekerja keras selama 24 jam nonsetop untuk mengidentifikasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat. Setiap hari, melalui laman resmi Kemkominfo, laporan isu hoaks tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui tautan https://komin.fo/inihoaks.

    Ada cukup banyak ragam hoaks mengenai Covid-19. Misalnya, hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, obat-obatan penangkal virus corona, cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, pemerintah berikan paket internet gratis, hingga beberapa kepala negara/warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini.

    Menurut Menkominfo, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar terkait wabah Covid-19 seperti saat ini sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, disinformasi itu berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana nonalam yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional ini.

    Dalam mengatasi hoaks terkait Covid-19 yang beredar di media sosial, Kemkominfo akan menindaklanjutinya bersama dengan para pemilik layanan media sosial.

    Pasalnya, tugas dan fungsi Kemkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Akan tetapi, Kemkominfo akan memberikan rekomendasi akun-akun mana saja yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di media sosial.

    Sementara berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun penyebar informasi yang tidak benar tersebut.

    Adapun unsur pidana yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya Pasal 28. Ada dua perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut.

    Pertama, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    Kedua, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran tersebut, maka seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Berdasarkan data per 18 April 2020, Kemkominfo yang bekerja sama dengan Polri telah menangkap sebanyak 89 tersangka penyebaran hoaks terkait Covid-19, dengan rincian 14 orang telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses.

    Meningkatkan Literasi

    Selain menyapu bersih hoaks, pemerintah juga terus mengeluarkan narasi tunggal dan positif untuk disebarkan ke ruang publik dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat terhadap informasi terkini terkait Covid-19. Narasi tunggal dan positif tersebut menjadi salah satu upaya lain pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

    Menurut Menkominfo, narasi tunggal sendiri secara hierarkis berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Narasi tunggal pada tingkat pemerintah pusat dibagi menjadi dua, yakni penanganan secara medis oleh Kementerian Kesehatan dan nonmedis yang terkonsentrasi di Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Juru Bicara Penangangan Covid-19.

    Sedangkan narasi tunggal pada tingkat pemerintah daerah dikoordinasikan lewat pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. Diharapkan, dinas kesehatan yang memahami tentang medis dan pencegahan Covid-19 menjadi juru bicara pemerintah daerah untuk membangun narasi yang sama dengan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terjebak hoaks dan disinformasi.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Widodo Muktiyo mengatakan pihaknya akan menyebarkan narasi positif terkait kepedulian sesama masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi sehingga mampu menumbuhkan rasa kepedulian antarsesama.

    Menurutnya, Kemkominfo akan terus membuat berbagai konten yang akan menggugah rasa kepedulian antarmasyarakat dalam menghadapi bencana nonalam ini sehingga muncul gerakan-gerakan sosial untuk bersama-sama menghadapi penyebaran Covid-19. Konten tersebut akan dibuat sesederhana mungkin dan mudah dimengerti oleh masyarakat.

    Dengan adanya gerakan bersama yang terjalin dalam melawan Covid-19 di dalam negeri, disinyalir mampu membuat pemerintah lebih mudah menanganinya.

    Maka itu, Widodo mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam negeri untuk gotong royong mengatasi penyebaran Covid-19, mengingat pemerintah tidak akan mampu berbuat maksimal tanpa adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

    Adapun kanal komunikasi yang akan digunakan untuk menyebarkan narasi positif ini adalah media sosial dan tatap muka. Menurut Widodo, pihaknya telah menggandeng seluruh pemilik layanan media sosial untuk bersama menghadapi dampak negatif Covid-19.

    Dijelaskan, seluruh media sosial yang ada, seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya, akan memberikan informasi positif dalam penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

    Mekanismenya, setiap informasi positif yang disebarkan akan muncul di muka halaman setiap pengguna media sosial sehingga masyarakat yang telah mengaksesnya dapat mengetahui informasi yang benar terkait Covid-19.

    Sedangkan pendekatan tatap muka dilakukan bersama komunitas-komunitas yang rawan terkena hoaks terkait Covid-19. Melalui kegiatan diskusi maupun telekonferensi dengan para anggota komunitas diharapkan akan mampu membuat setiap informasi yang benar terkait Covid-19 dapat tersampaikan.

    Pendekatan tatap muka ini, menurut Widodo, perlu dilakukan terhadap masyarakat yang kurang mampu menggunakan teknologi, serta yang sulit mengakses layanan telekomunikasi digital di berbagai daerah.

    Situs Resmi Covid-19

    Sejalan dengan Kemkominfo, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah meluncurkan portal www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona di Indonesia, di mana wabah virus tersebut kini menjadi pandemi global.

    Dikutip dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (18/3/2020), situs tersebut dikembangkan oleh Tim Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Penanggulangan Covid-19 yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu pemerintah, Badan PBB (UNICEF, WHO, dan lain-lain), mitra pembangunan internasional, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.

    Menurut BNPB, situs ini bertujuan untuk memastikan publik mendapatkan akses pada informasi resmi dan akurat mengenai penanggulangan wabah Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen Doni Monardo menegaskan bahwa situasi darurat global akibat pandemi Covid-19 membuat banyak informasi yang beredar di masyarakat tak semuanya akurat.

    “Kami menyadari masyarakat butuh akses pada informasi akurat, cepat, dan terpercaya. Untuk itulah mengapa situs www.covid19.go.id ini dibuat agar bisa menjadi sumber informasi resmi satu pintu,” tegasnya.

    Menurut Doni, situs ini selain sebagai sumber rujukan informasi juga menekankan pesan utama, yaitu "Lindungi Diri, Lindungi Sesama". Sebab, Kepala BNPB ini menilai upaya menghadapi Covid-19 hanya bisa dilakukan jika semua bekerja sama dan disiplin mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.

    “Di antaranya menjaga jarak aman dengan bekerja, beribadah, belajar dari rumah, serta selalu melakukan praktik kebersihan dasar, khususnya cuci tangan menggunakan sabun,” jelasnya.

    Adapun portal www.covid19.go.id memuat pesan tentang tiga langkah penting untuk dilakukan masyarakat, yaitu cara mengurangi risiko penularan, mencari informasi yang benar, dan apa yang perlu dilakukan bila sakit.

    Data statistik mengenai jumlah kasus positif Covid-19 terus diperbarui secara real-time dan diharapkan menjadi acuan untuk berbagai pihak, terutama rekan-rekan media dalam pemberitaan mereka.

    Di samping itu, ada pula Hoax Buster yang bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah sebuah informasi tentang Covid-19 merupakan berita benar atau hoaks.

    “Kami berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pengetahuan dan perilaku yang benar adalah elemen penting untuk melawan penyebaran penyakit ini,” kata Doni.

    Berdasarkan data dari portal resmi ini, hingga 22 April 2020, di Indonesia terdapat 7.418 kasus positif Covid-19, di mana 635 orang di antaranya meninggal dunia dan 913 orang dinyatakan telah sembuh.

    Sumber

    Berita Terkait

    Mengenal Sanksi Pelanggar Data Pribadi

    Mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi, UU PDP mendorong inovasi beretika dan menghormati HAM Selengkapnya

    Survei Menunjukkan Publik Makin Paham TV Digital

    Sosialisasi program ASO tak hanya menyasar kelompok miskin, tapi juga 22 juta rumah tangga mampu yang masih memiliki TV analog. Selengkapnya

    Literasi Digital Masyarakat Indonesia Membaik

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengukur indeks literasi digital nasional. Selain untuk mengetahui status literasi digital Selengkapnya

    Menuju Industri Penyiaran yang Sehat

    Kementerian Kominfo menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi yang ditargetkan running pada 2 November 2022. Sekaligus menjadi t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA