FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2020

    2243

    Tuntutan Informasi Soal Covid-19 Perlu Dilayani dengan Hati-Hati

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi kepada badan publik terkait dengan Covid-19 perlu dilayani dengan sangat hati-hati. Karena tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Praktik Kedokteran, dan Permenkes tentang Rekam Medis.

    “Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020 melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/04/2020).

    Menko Polhukam mengatakan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 memiliki situs resmi dalam hal menjamin kebutuhan masyarakat akan informasi yakni covid19.go.id.

    “Informasi yang diberikan selalu diperbarui setiap saat, baik mengenai jumlah kasus pasien positif Covid-19, pasien sembuh dan meninggal, statement resmi dari pemerintah, serta informasi hoax terkait Covid-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

    Menko Polhukam mengatakan, pandemi Covid-19 ini juga berimbas kepada lembaga Perusahaan Pers, maka dari itu insentif dari Pemerintah kepada Perusahaan Pers sangat membantu dan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi kritis. Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia turut mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 bagi wartawan.

    Bagi lembaga penyiaran, upaya pemerintah Indonesia dalam menangani persebaran Covid-19 di tanah air lewat kebijakan jaga jarak fisik, pengurangan aktivitas di ruang publik dan gerakan bersama “Di Rumah Saja”. KPI mensyaratkan siaran televisi dan radio menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh hiburan dan informasi selain internet.

    “Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk penayangan program-program siaran yang baik, edukatif dan berkualitas,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

    Sumber

    Berita Terkait

    Pemerintah Percepat Transformasi Digital dan Padukan Layanan Digital Nasional

    Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama, melalui PERURI yang dijadikan sebagai GovTech Indonesia ke depan. Selengkapnya

    Pemerintah Sempurnakan Portal Nasional Pelayanan Publik

    Pada tahun 2024 mendatang portal pelayanan publik ditargetkan dapat terintegrasi dengan 7 e-services prioritas. Diantaranya yaitu layanan pe Selengkapnya

    Transformasi Digital Pilar Utama Konsep Kota Cerdas IKN

    Implementasi transformasi digital dalam membangun smart city di IKN dilakukan dengan pembangunan infrastruktur seperti jaringan internet yan Selengkapnya

    Start Up Inovatif Berbasis Teknologi Percepat Indonesia Jadi Negara Maju

    Pemerintah sedang mendorong rasio kewirausahaan mencapai sebesar 3,95 persen di tahun 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA