FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 05-2020

    6448

    Inilah Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani pada 27 April 2020.

    Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

    Sesuai Perpres tersebut, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

    ‘’Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

    Pemerintah, sesuai Perpres tersebut, menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

    Berdasarkan Perpres ini, dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

    Menteri, sesuai Perpres tersebut, melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode: a. penghitungan indeks komposit; dan b. analisis kualitatif, yang dilaksanakan oleh Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.

    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 29 April 2020.

    Berita Terkait

    Kepadatan Pelabuhan Penyeberangan Merak Masih Terkendali

    Hari Jumat dan Sabtu diprediksi menjadi puncak pergerakan arus mudik yang pertama di masa libur Natal tahun 2023. Selengkapnya

    Hari Pahlawan Tahun 2023, Presiden Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata

    Presiden Joko Widodo dalam unggahannya di akun Instagram pribadi mengatakan bahwa para penerus bangsa yang hari ini mengenang jasa para pahl Selengkapnya

    Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Beras Hingga Juni 2024

    Zulkifli juga mengatakan bahwa stok beras pemerintah yang ada saat ini masih dalam kondisi aman. Selengkapnya

    Wapres Minta Ponpes Siapkan Santri Unggul Kuasai Iptek

    Wapres mengharapkan pesantren mencetak da’i-da’i yang santun dan menyebarkan kedamaian, menciptakan perbaikan, bukan yang menyebarkan ke Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA