Awas Hoaks! Bantuan BI Senilai Rp125 Juta untuk Pelaku UMKM
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Telah beredar konten di platform Instagram. Konten berupa gambar tersebut berisi edaran tentang poin-poin aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB untuk warga Denpasar.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata selebaran tersebut hoaks. Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, “Poin-poin aturan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoaks,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
Berikut daftar isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo pada Rabu (13/05/2020):
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Faktanya dalam video tersebut narator hanya membaca ulang artikel milik antaranews.com berjudul “543 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di T Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya