FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 05-2020

    978

    Hoaks! Aturan bagi Warga Denpasar Saat PSBB

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Jakarta, Kominfo - Telah beredar konten di platform Instagram. Konten berupa  gambar tersebut berisi edaran tentang poin-poin aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB untuk warga Denpasar.

    Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata selebaran tersebut hoaks. Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, “Poin-poin aturan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoaks,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

    Berikut daftar isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo pada Rabu (13/05/2020):

    1. Hacker Masuk WhatsApp Menempatkan Video Seks/Porno
    2. Sinetron Bajaj Bajuri Ramal Virus Corona 17 Tahun Lalu
    3. Informasi 22 Pedagang Positif Rapid Test di Jambi
    4. Warga Positif Covid-19 Kabur di Cilegon
    5. Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang
    6. Edaran Poin-poin Aturan Warga Denpasar Saat Pembatasan Non-PSBB
    7. Vaksin Pertama Kali Dibuat di Bawah kekhalifahan Ottoman pada Tahun 1717

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Bantuan BI Senilai Rp125 Juta untuk Pelaku UMKM

    Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Banjir Bandang Bikin Pemukiman Warga Tangerang Jebol

    Faktanya dalam video tersebut narator hanya membaca ulang artikel milik antaranews.com berjudul “543 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di T Selengkapnya

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Awas Hoaks, KPU Coret Nama Gibran dan Jatuhkan Denda Rp50 Miliar

    Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA