FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 05-2020

    1524

    Bangun Ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional Berkelanjutan dan Berkeadilan Lewat Perpres 64 Tahun 2020

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN. 

    “Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/05/2020). Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS. 

    Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp25.500,-/orang/bulan- artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini LEBIH RENDAH dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000,-/orang/bulan). Maka Negara memberi SUBSIDI Rp16.500,-/orang/bulan (yaitu Rp42.000,- dikurangi Rp25.500,-), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020. “Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000,- dengan Rp25.500,- atau sebesar Rp16.500,- dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” lanjut Menko Airlangga.

    Ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. “Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” diterangkan lebih lanjut oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (18/5) dari kediamannya. 

    Menko Airlangga menjelaskan, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN. 

    Saat ini tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara GRATIS, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000,-/orang/bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah. 

    Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp150.000,-/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000,-/orang/bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain. Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp25.500,-/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000,- yang dibayar oleh negara. 

    Hal yang tak kalah penting, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iurannya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. “Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021,” sambungnya. 

    Selain itu, pembayaran denda atas pelayanan adalah sebesar 5% dari perkiraan paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Namun sebagai bentuk dukungan di masa pandemi Covid-19, untuk tahun 2020 hanya dikenakan denda sebesar 2,5%.  

    Perpres 64/2020 ini juga mengatur bahwa besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. “Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI,” terang Menko Airlangga. 

    Melalui Perpres 64/2020 ini pula, Pemerintah terus mengupayakan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan. Menteri Kesehatan bersama Kementerian/ Lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan (faskes) melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. 

    “Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa Perpres 64/2020 merupakan komitmen Pemerintah untuk membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Penyesuaian iuran JKN mulai 1 Juli 2020, didasarkan semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi. Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan  bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menko Airlangga. 

    Berita Terkait

    Percepatan Penanganan Kesejahteraan Papua, Pemerintah Bangun Gudang Pangan

    Kelangkaan makanan di Papua yang kondisinya saat ini sudah disuplai setiap hari dan didistribusikan kepada masyarakat secara tepat sasaran. Selengkapnya

    Ciptakan Ekosistem, Pemerintah Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

    Bursa Kripto yang telah ditetapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan Selengkapnya

    Topang Ekonomi Nasional, Pemerintah Dorong Industri Mamin Percepat Transformasi Digital

    Digitalisasi membawa efek positif bagi sektor industri makanan dan minuman dalam upaya meningkatkan nilai ekspor. Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Penataan Ekosistem Logistik Lewat Penerapan NLE

    Penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif Pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA