FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 05-2020

    1365

    Empat Skema Insentif bagi Petani dan Nelayan untuk Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Nelayan memperbaiki jaring di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Selasa (19/5/2020). Selama masa pandemi Covid-19, aktivitas nelayan di kawasan itu tetap berjalan normal dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah menyiapkan empat skema yang dapat ditempuh untuk membantu para petani dan nelayan agar dapat tetap berproduksi dan menjaga ketersediaan bahan pokok selama masa pandemi. Sejumlah skema tersebut dibahas oleh Presiden Joko Widodo bersama jajaran terkait dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/05/2020).

    “Saya melihat ada beberapa skema besar program yang bisa digunakan untuk membantu para petani dan nelayan di masa pandemi ini. Pertama, melalui program jaring pengaman sosial,” ujar Presiden dalam arahannya.

    Melalui skema pertama, yakni jaring pengaman sosial, pemerintah ingin memastikan bahwa kurang lebih 2,7 juta petani dan buruh tani miskin serta 1 juta nelayan dan petambak terlindungi oleh sejumlah program bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Di antara program-program tersebut ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, paket sembako, hingga program subsidi listrik.

    “Tujuan utama dari skema program ini adalah untuk meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga yang kurang mampu termasuk di dalamnya adalah petani dan nelayan miskin,” kata Presiden.

    Skema berikutnya, melibatkan program subsidi bunga kredit. Program yang telah diputuskan dan tengah berjalan ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk membantu para petani dan nelayan lewat kebijakan relaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit. Relaksasi tersebut diberikan kepada penerima pembiayaan yang didapat melalui sejumlah program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Keluarga Sejahtera (Mekaar), pembiayaan ultramikro (UMi), pegadaian, hingga pembiayaan dan bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

    Pemerintah, melalui skema ketiga, juga menyiapkan pemberian stimulus sebagai modal kerja bagi para petani dan nelayan tersebut. Bantuan modal kerja tersebut dapat disalurkan melalui perluasan program KUR bagi para penerima yang dinilai layak kredit atau bankable. Sementara untuk yang lainnya juga dapat disalurkan melalui program-program yang disebut dalam skema kedua.

    “Saya minta ini prosedur dan aksesnya dipermudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit sehingga petani, nelayan, dan petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan,” tuturnya.

    Adapun dalam skema keempat, pemerintah juga akan memberikan bantuan melalui instrumen nonfiskal dengan cara mengupayakan kelancaran rantai pasokan yang akan meningkatkan produktivitas para petani dan nelayan.

    “Kita harapkan usaha pertanian dan perikanan ini bisa lebih baik melalui ketersediaan bibit, pupuk, dan alat-alat produksi,” tandasnya.

    Berita Terkait

    Presiden Ajak Talenta Muda Indonesia Jadi Bagian dari Semangat Reformasi Birokrasi

    Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi. Selengkapnya

    Kebijakan Fiskal Indonesia Sukses Hadapi Pandemi dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

    Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang berhasil menangani krisis global yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 tersebut den Selengkapnya

    Jelang Pemilu, Wapres Ingatkan TNI dan Polri Sigap Jaga Potensi Kerawanan Keamanan

    Wapres mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk terus sigap dalam menjaga keamanan dan perdamaian dari berbagai ancaman dan kerawanan yang d Selengkapnya

    Percepat Pembangunan Papua, Wapres: Bangun Keutuhan Bangsa

    Wapres juga turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang dalam enam bulan pertama sejak dikukuhkan telah melaksanakan persi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA