Awas Disinformasi, Sapi Mati Usai Vaksinasi Covid-19!
Rekaman asli kejadian tersebut pernah diterbitkan dalam artikel dari english.alsiasi.com. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Telah beredar konten di media sosial mengenai informasi pemudik bisa masuk Jakarta setelah 7 Juni 2030, bahkan tanpa harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Faktanya, informasi tersebut dibantah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia menyatakan, kabar yang beredar soal pemeriksaan SIKM ke DKI Jakarta itu adalah tidak benar.
Menurutnya, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk Sabtu (30/05/2020) dari Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Rekaman asli kejadian tersebut pernah diterbitkan dalam artikel dari english.alsiasi.com. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim yang menyebutkan bahwa Jakarta diguncang oleh gempa Selengkapnya
Informasi tentang tenda pengungsian milik Kemensos di Desa Gasol, Cianjur dibongkar karena telah habis masa kontrak tersebut adalah tidak be Selengkapnya
Klaim pos polisi Tugu Tani dibakar massa demonstrasi yang menolak harga bahan bakar minyak (BBM) adalah keliru. Selengkapnya