FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 06-2020

    4660

    [HOAKS] Rezim Jokowi Hapus TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial Facebook unggahan yang mengatakan di era Presiden Jokowi, TAP MPR tentang Larangan Ajaran Komunisme telah dihapuskan. 

    Faktanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jika secara konstitusional MPR atau lembaga lain tidak dapat mencabut  TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebab saat ini MPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut Tap MPR yang dibuat pada tahun 2003 dan sebelumnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MPR,  Bambang Soesatyo ia menyampaikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI. Dengan demikian,  klaim yang menyebutkan bahwa Rezim Jokowi telah menghapus TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme adalah keliru.

    KATEGORI: HOAKS

    https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1266940796025974785?s=20

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200531112408-32-508451/ramai-isu-pki-mahfud-jamin-tak-ada-yang-bisa-cabut-tap-mprs

    https://cirebon.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-04392780/cek-fakta-dikabarkan-rezim-jokowi-cabut-tap-mpr-larangan-ajaran-komunisme-simak-klarifikasinya

     

     

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Rumah di Kampung Ponton, Kota Palangkaraya Dibakar

    Selengkapnya

    [HOAKS] Polisi Temukan 400 Kilogram Emas Batangan di Rumah Sandra Dewi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Presiden Jokowi Bentak Harvey Moeis atas Kasus Korupsi Timah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Erupsi Gunung Merapi pada 18 April

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA