FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 06-2020

    1002

    Hadapi Kenomalan Baru, Pemerintah Sinkronkan Kebijakan Transportasi Publik

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Memasuki tatanan kenormalan baru, sejumlah kebijakan telah disiapkan pemerintah. Kebijakan terkait transportasi publik menjadi perhatian khusus dalam era new normal. Kebijakan itu diselaraskan antarkementerian dan lembaga agar dapat mengendalikan pergerakan guna meminimalikan potensi penyebaran Covid-19.

    "Sinkronisasi antar-kementerian/lembaga ini penting. Dalam membuka sembilan sektor, K/L harus memberi masukan karena ini tidak hanya berlaku di DKI saja, tapi juga di seluruh Indonesia. Dan moda transportasi termasuk yang dibuka lebih luas, tentu harus ada pengendalian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengendalian Transportasi yang digelar oleh Kementerian Perhubungan secara daring, dari Jakarta, Minggu (07/06/2020).

    Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

    Dalam tatanan normal baru, transportasi publik harus melakukan perubahan dengan mengutamakan aspek kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, para pengguna dan penyelenggara transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru yang ada dalam protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

    Hal tersebut diamini oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa yang turut hadir dalam rapat virtual tersebut. Pada kondisi sekarang, menurut Diah, tuntutan untuk mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang diiringi dengan bangkitnya ekonomi masyarakat dalam menghadapi tatanan normal baru.

    Penyesuaian proses bisnis dan standar pelayanan selama masa transisi harus dipublikasikan serta disosialisasikan secara luas kepada para stakeholdersTerkait transportasi publik, Diah mengimbau para penyelenggara transportasi untuk memperhatikan standar pelayanan termasuk implementasi protokol Covid-19 seperti penggunaan masker dan penerapan jarak aman. "Saya kira standar pelayanan yang disesuaikan dengan antrean, bagaimana penempatan layout kursi di tempat pelayanan jadi hal yg sangat penting," imbuhnya.

    Selain mematuhi protokol kesehatan, Diah juga mengajak para stakeholder transportasi publik untuk mengedepankan service excellence ke penumpang dan standar tarif yang jelas dan mudah dilihat. Penjualan tiket pun sudah sebaiknya dialihkan ke sistem online pada semua jenis moda transportasi.

    Pada kesempatan tersebut, Diah juga menyampaikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Kerja Baru. "Penyesuaian sistem kerja memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja (di rumah atau di kantor), dan penyesuaian kondisi lokasi tempat kerja dan tempat tinggal," lanjutnya.

    Dalam menyesuaikan dengan tatanan normal baru, diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan dukungan infrastruktur. Dukungan SDM aparatur diperlukan untuk memantau dan mengawasi kedisiplinan pegawai. Sedangkan dukungan infrastruktur seperti sarana prasarana penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang aman, diperlukan untuk mendukung kinerja pegawai.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyadari bahwa selama pandemi Covid-19, yang terpenting adalah mengendalikan pergerakan individu. Selama masa transisi yang dimulai sejak 5 Juni lalu, semua orang mulai bisa kembali melakukan aktivitasnya, namun dengan jumlah yang dibatasi.

    Masa transisi ini, dikatakan Anies, bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kegiatan yang berpotensi pada penularan Covid-19 yang lebih luas setelah tiga bulan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Potensi adanya gelombang kedua Covid-19 juga menjadi alasan Anies untuk mengendalikan pergerakan individu.

    "Intinya, kami tetap melakukan pengendalian, tapi kriterianya lebih pada pengendalian orang yang berpotensi menularkan daripada pengendalian orang berdasarkan profesi (sektor kerjanya)," pungkas Anies. 

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA