FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 06-2020

    4248

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Interoperabilitas Data

    SIARAN PERS NO. 74/HM/KOMINFO/06/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 74/HM/KOMINFO/06/2020
    Selasa, 9 Juni 2020
    Tentang
    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Interoperabilitas Data

    Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah. Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud.

    Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.

    Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

    Cakupan materi dalam RPM Interoperabilitas Data meliputi:

    1. BAB I tentang Ketentuan Umum

    2. BAB II tentang Penyelenggaraan Interoperabilitas Data, yaitu :

    a. prinsip-prinsip Interoperabilitas Data;
    b. persyaratan Interoperabilitas Data;
    c. Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional;
    d. Penyedia LID;
    e. Pengguna LID;
    f. penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
    g. pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data; dan
    h. pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data.

    3. BAB III Ketentuan Peralihan; dan

    4. BAB IV Ketentuan Penutup.

    5. LAMPIRAN:

    a. Persyaratan Interoperabilitas Data;
    b. Arsitektur Layanan Interoperabilias Data;
    c. Standar Interoperabilitas Data; dan
    d. Bagan Alur (Flowchart) Penyelenggaraan LID.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.

    Unduh Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data

    Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan melalui alamat email: takel.aptika@kominfo.go.id  selambat - lambatnya tanggal 30 Juni 2020

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA