Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia
Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan Para Gubernur untuk:
‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional,’’ bunyi Diktum PERTAMA.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.
Dalam pelaksanaan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian:
Lebih lanjut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, melalui:
“Dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,’’ bunyi Diktum KELIMA Inpres tersebut.
Dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT Inpres tersebut, Presiden secara khusus menginstruksikan:
‘’Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan: berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,’’ bunyi Diktum KETUJUH.
Sekretaris Kabinet, sesuai Diktum KEDELAPAN Inpres ini, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.
‘’Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KESEMBILAN.
Sesuai Diktum KESEPULUH Inpres ini, seluruh pejabat diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut.
Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya
Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya
Wapres menyampaikan, riset ini sangat krusial diinisiasi oleh pelaku usaha sebagai pihak yang paling memahami kondisi di lapangan. Selengkapnya
Wapres mengharapkan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada lingkup universitas, tetapi juga merambah kalangan pesantren. Sehingga, p Selengkapnya