FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 06-2020

    1032

    Masyarakat Makin Sadar Arti Penting Pelindungan Data Pribadi

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo – Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan, maraknya kebocoran data pribadi yang sudah lama terjadi di Indonesia, membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi data pribadi.

    “Kebocoran data itu sudah lama terjadi tapi belum ada yang aware, sekarang ini makin lama masyarakat semakin aware terhadap adanya kebocoran data pribadi,” tutur Direktur Mariam dalam Seminar dan Workshop Online Edukasi Literasi Digital Masa Pandemi, dari Jakarta, Rabu (24/06/2020). 

    Direktur Mariam menjelaskan  kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi, salah satunya dilihat dari aktifitas transaksi jual beli online, sehingga masyarakat kemudian lebih berhati-hati ketika membagikan data pribadinya ke platform-platform digital.

    Menurut Direktur Tata Kelola, data pribadi masyarakat tidak hanya beredar di Indonesia, tetapi juga ke negara lain karena aktifitas transaksi online dengan platform digital di luar negeri, “Ini juga kita mengatur bagaimana kesetaraan antar negara, terkait dengan  perlindungan data pribadi warga negaranya masing-masing,” tambahnya

    Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi tentang pelidungan data pribadi dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Sehingga perlu adanya peraturan tentang bagaimana melindungi data pribadi supaya tidak bocor,” ujarnya

    Selain itu, melihat pertumbuhan teknologi yang cukup tinggi, pemerintah juga memperhatikan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagaimana yang tercantum dalam amanat UUD 1945 bahwa data pribadi sebagai bagian dari HAM.

    alam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

    Demikian juga dalam pasal 28 H ayat (4) bahwa “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

    Seminar dan Workshop Online Edukasi Literasi Digital Masa Pandemi diselenggarakan oleh ICT Watch didukung oleh Kementerian Kominfo, Facebook, Relawan TIK dan berbagai komunitas dan lembaga. 

    Berita Terkait

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital

    Kemajuan ekosistem digital yang sudah ada ini harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis digital yang mak Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Tinjau Penyedia Layanan Data Center

    Menkominfo meninjau salah satu perusahaan penyedia layanan data center. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA