FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 06-2020

    859

    Pemerintah Koordinasi Berikan Kemudahan UMKM Urus Sertifikasi dan Standardisasi Produk

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo -  Pemerintah tengah mendorong percepatan transformasi UMKM ke ekosistem digital melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal ini terekam dalam Rapat Koordinasi Relaksasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk UMKM yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Rabu (24/06/2020).

    Pada Rakor yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini disepakati bahwa transformasi tersebut perlu didukung dengan kemudahan perizinan sertifikasi bagi UMKM di Tanah Air.

    Saat membuka Rakor, Menko Luhut mengatakan, UMKM di Indonesia telah aktif beradaptasi dalam menghadapi tantangan pandemi covid-19 dengan bertransformasi ke ekosistem digital.

    “Artinya pemanfaatan platform digital ini sangat penting dan bisa menjadi back bone ekonomi kita melalui UMKM. Karenanya perlu difasilitasi dengan berbagai kemudahan mengurus sertifikasi,” kata Menko Luhut.

    Lebih lanjut, Menko Luhut menekankan bahwa peran pemerintah adalah menjadi akselerator bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem digital dengan memberikan kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.

    Beberapa kemudahan tersebut di antaranya relaksasi izin edar, standarisasi, registrasi serta pencantuman logo Gernas BBI, hingga keringanan pajak oleh Badan POM; kemudahan sertifikasi bagi usaha yang belum memiliki sistem jaminan halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; kemudahan pengujian UMKM dalam memeroleh Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk UMKM; serta kemudahan pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk UMKM seperti hak paten, desain, hingga hak cipta.

    “Kementerian dan Lembaga terkait sertifikasi agar memberikan kemudahan serta melakukan percepatan prosedur standarisasi dan sertifikasi bagi UMKM. Kemudahan akses proses sertifikasi ini selanjutnya bisa diakses melalui situs BBI, http://banggabuatanindonesia.co.id/,” ucap Menko Luhut.

    Menurut survei revitalisasi UMKM Indonesia pada Juni 2020, terekam bahwa 50% pelaku usaha meningkatkan pemanfaatan media digital. Sementara itu ada 45% pelaku usaha berjualan aktif di platform e-commerce, dan 70% pelaku usaha akan terus memanfaatkan media digital melalui e-commerce dan media sosial setelah pandemi.

    Komitmen Permudah Sertifikasi UMKM

    Komitmen untuk memberikan relaksasi serta percepatan prosedur standarisasi dan sertifikasi UMKM datang dari berbagai Kementerian dan Lembaga. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) misalnya, akan mengenakan tarif Rp0 bagi UMKM yang beromset di bawah Rp1 miliar.

    “Usaha Mikro Kecil beromset di bawah 1 miliar kami kenakan tarif 0 rupiah. Kesiapan anggaran untuk itu, kita lakukan subsidi silang. Jadi untuk usaha yang beromset di atas 1 miliar mensubsidi usaha yang beromset di bawah 1 miliar,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.

    Kemudahan lainnya juga diterapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam melayani pengajuan sertifikasi UMKM melalui online. Dalam melakukan sertifikasi, BSN juga mendorong distribusi ke otoritas terkait.

    “Jadi pengajuan sertifikasi cukup via online dan kami akan mendistribusikan kewenangan itu ke otoritas terkait. Misalnya makanan ke Badan POM, sertifikasi halal ke BPJH, dan lain sebagainya,” kata Kepala BSN Kukuh Achmad.

    Kemudahan izin edar bagi makanan olahan yang dikemas juga diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sejalan dengan itu, BPOM juga melakukan pendampingan bagi UMKM, dimulai dari bimbingan cara pembuatan pangan olahan yang baik, pendampingan untuk pemenuhan standar, insentif untuk UMKM, coaching clinic, dan website UMKM yang terbuka untuk umum.

    “Coaching clinic untuk mempercepat proses registrasi, simplifikasi persyaratan izin usaha, hingga uji sampling tidak dipungut biaya,” kata Perwakilan BPOM Dewi Prawitasari.

    Selain memperoleh izin edar, sertifikat halal dan produk yang terstandarisasi, pelaku UMKM juga didorong untuk melindungi hasil inovasi dan kreatifitasnya sebagai aset kekayaan intelektual. Untuk mempermudah hal ini, pemerintah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan hasil inovasi dan kreatifitasnya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui loket virtual.

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA