FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 07-2020

    1770

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Televisi Nasional

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini tengah mengupayakan percepatan digitalisasi nasional, salah satunya digitalisasi sektor penyiaran, terutama kebijakan digitalisasi televisi Indonesia di sistem terestrial.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan, percepatan digitalisasi televisi ini merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera diwujudkan bersama-sama dengan dukungan kuat dari semua pihak.

    "Pemerintah Indonesia secara serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundangan yang konkret, sehingga Analog Switch-Off atau ASO dapat diimplementasikan dengan segera,” kata Johnny G. Plate dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/7/2020).

    Ada beberapa alasan penting percepatan digitalisasi televisi ini sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. Dari sisi perkembangan digitalisasi penyiaran global, Menkominfo mengatakan Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial.

    Beberapa negara di Eropa sudah selesai dengan proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan Korea Selatan di tahun 2012. Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian ASO secara bertahap di tahun 2020 ini. Bahkan Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan Analog Switch-Off atau ASO secara nasional di tahun 2019.

    "Sekarang, masyarakat di sana telah dapat menikmati siaran televisi dengan teknologi digital, dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik, serta menikmati pilihan program siaran yang lebih beragam," kata Johnny G Plate.

    Dari sisi kepentingan publik, lanjut Menkominfo, proses digitalisasi televisi ini harus ditempuh dan disegerakan, demi menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

    Penataan Frekuensi

    Menkominfo menekankan selama ini masyarakat dirugikan akibat kualitas tayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir.

    "Masyarakat kita selama ini dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki. Merujuk pada data dari Nielsen, 69 persen masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat sistem terestrial (free-to-air) dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki smart tv atau perangkat televisi pintar namun belum dapat memanfaatkan siaran digital," paparnya.

    Kemudian dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, Menkominfo mengatakan, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat. Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.

    "Pita frekuensi 700 MHz yang adalah rentang yang digunakan untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia, merupakan pita frekuensi 'emas' karena ideal untuk layanan akses internet broadband," jelas Johnny G Plate.

    Dengan migrasi teknologi digital, lanjutnya, maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan digital dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di tanah air.

    "Dengan demikian, pemanfaatan spektrum frekuensi akan semakin efisien, daya saing industri penyiaran akan meningkat, serta tingkat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan semakin optimal," ungkapnya.

    Menkominfo mengatakan, pemerintah secara serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundangan yang konkret, sehingga ASO dapat diimplementasikan dengan segera. Penetapan batas akhir ASO juga telah masuk dalam inisiatif RUU Cipta Kerja sektor penyiaran.

    "Digitalisasi penyiaran merupakan kebijakan untuk kepentingan seluruh ekosistem, kepentingan strategis bangsa, kepentingan masyarakat dan jangan sampai disandera oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan usaha tertentu semata," tegas Menkominfo.

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Indonesia ajak Perancis bangun konektivitas nasional

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak pemerintahan Perancis membahas kerja sama antara dal Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA