FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 07-2020

    4248

    Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    SIARAN PERS NO. 82/HM/KOMINFO/07/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 82/HM/KOMINFO/07/2020

    Senin, 13 Juli 2020

    Tentang

    Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

    Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan operator radio maritim yaitu dengan:

    1. Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan:
      • Sertifikat Operator Radio Maritim;
      • Izin Amatir Radio IAR); dan
      • Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
    2. Mempercepat waktu penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP); atau
    3. Memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI. 

    Dapat kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan mencabut 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio; dan
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. 

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM bisa diakses di sini. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA