FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 07-2020

    996

    Kurangi Penumpukan Penumpang, Menteri PAN RB Minta Instansi Laksanakan Sistem ‘Shift’

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

    Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

    Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

    Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

    “Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut.

    Laporan tertulis dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan jam kerja dapat diunduh pada tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1103-Surat%20Edaran%20Menpan.html. 


     

    Berita Terkait

    Berikan Penghargaan Adipura 2023, Wapres Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Wapres mendorong pemerintah daerah agar menerapkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Selengkapnya

    Kolaborasi Berdayakan Perempuan Pendiri Perusahaan Rintisan Digital

    Kolaborasi dengan ekosistem digital untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan perempuan pendiri perusahaan rintisan (start-up) di bidang Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog. Selengkapnya

    Hadapi Ancaman Peretasan, Wapres Minta Keamanan Sistem Teknologi Perbankan Diperkuat

    Wapres mengingatkan bahwa pengamanan sistem teknologo harus diperkuat, termasuk menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah kejad Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA