FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 07-2020

    1987

    Pemerintah Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

    Pembentukan Komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan Pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan (operasional) di lapangan.

    “Seluruh Program dan Kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (20/07/2020). 

    Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

    Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.

    “Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana yaitu Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” ungkap Menko Airlangga.

    Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).

    “Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak BGS,” ujar Menko Airlangga.

    Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari Pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (Asosiasi/ Pelaku Usaha, Badan Usaha, Ahli, Akademisi, dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (Menko Perekonomian).

    Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.

    Dengan Perpres 82/2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.

    Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi.

    Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis) yang terjadi di 215 negara termasuk Indonesia. Covid-19 masih akan bersama kita untuk waktu yang lama.

    Ketidakpastian masih akan membayangi perekonomian global maupun ekonomi nasional kita, sampai dengan ditemukan dan didistribusikannya vaksin Covid-19. Namun, kita harus survive dan hidup beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu.

    “Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” tutur Menko Airlangga.

    Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi maupun sosial sehingga dari yang awalnya hanya permasalahan Kesehatan, menjadi potensi krisis ekonomi yang bisa menimbulkan permasalahan sosial. Covid-19 telah berdampak multidimensi mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

    Seperti yang ditegaskan Presiden pada berbagai kesempatan, kita perlu upaya yang extra-ordinary dari Pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Wapres Yakini KDEKS Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi Sultra

    Wapres menerangkan bahwa upaya pengelolaan sumber daya alam sejatinya harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA