Menkominfo Ajak Pers Manfaatkan Transformasi Digital sebagai Peluang
Kemajuan teknologi ini baru bisa dimanfaatkan jika insan pers memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan yang ada dengan menin Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Platform digital harus mematuhi prinsip dan syarat sah pemrosesan data pribadi yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Salah satu prinsipnya adalah terbatas dan spesifik. Apabila digunakan untuk e-commerce maka yang diminta hanya data yang diperlukan untuk transaksi di e-commerce,” ungkap Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam F. Barata dalam Webinar Digital Week 2020: Keseimbangan Pelindungan Data Pribadi dan Inovasi di Era Digital, Selasa (21/07/20).
Mariam menyebutkan lingkup pemrosesan data pribadi terbagi menjadi enam tahap. Yaitu perolehan dan pengumpulan data; pengolahan dan analisa; penyimpanan; perbaikan dan pembaharuan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebar luasan, atau pengungkapan; dan penghapusan atau pemusnahan.
Mariam juga mengatakan setiap perusahaan atau instansi harus memiliki Data Protection Authority (DPA) dan Data Protection Officer (DPO). “Pemrosesan data pribadi ini akan dilakukan oleh DPO yang selanjutnya dikonsultasikan kepada DPA yang bertugas sebagai penasihat di perusahaan atau institusi tersebut,” kata Mariam.
Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aptika melakukan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan e-commerce, agar dapat terhindar dari peretasan.
“Apabila terjadi pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi, menindaklanjuti laporan dan aduan pelanggaran, evaluasi laporan PSE, mewajibkan PSE untuk mitigasi pada kesempatan pertama, mengevaluasi pemenuhan hak pemilik data oleh PSE, hingga penjatuhan sanksi,” jelas Mariam.
Sementara itu, Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa data adalah minyak baru yang lebih mahal dari minyak.
“Data pribadi sendiri memang tidak terlalu berguna. Namun apabila data pribadi masyarakat dikumpulkan dan membentuk suatu perilaku konsumen di suatu negara, maka akan membuat transaksi ekonomi semakin tajam,” ungkap Bobby.
Maka dari itu, Bobby menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa RUU PDP harus mampu melakukan peranan strategis dalam melindungi segenap warga negara Indonesia.
“Dari kumpulan regulasi yang menyinggung data pribadi masyarakat, kita perlu regulasi yang lebih tinggi sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mampu melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Bobby. (pag)
Kemajuan teknologi ini baru bisa dimanfaatkan jika insan pers memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan yang ada dengan menin Selengkapnya
Sekjen Mira Tayyiba juga mengajak untuk tingkatkan kerjasama dan saling berkolaborasi dalam menjemput era baru transformasi digital. Selengkapnya
Dirjen Ismail mengajak generasi muda untuk berkarya demi kemajuan teknologi bangsa. Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan program ASO. Selengkapnya