UNHCR Terjerat Keimigrasian? Itu Hoaks!
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar konten di media sosial yang berisi kabar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah bakal ditunda pada beberapa bulan ke depan.
Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dikutip dari laman Liputan6.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) membantah isu seputar gaji ASN atau PNS di daerah yang pembayarannya bakal ditunda dan dirapel.
“Informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar”, tegas Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris KEMENPAN-RB.
Berikut daftar lengkap hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Rabu (22/07/2020):
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya