Kominfo awali Natal dengan aksi sosial
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya
Kini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat. Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.
Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta menggangu ketertiban.
Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.
Untuk sistematika pelaporannya, dilansir Haloyouth dari situs resmi Kominfo, berikut ulasannya untuk Anda:
1. Mendaftarkan diri dan membuar akun di web aduankonten.id
2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan
3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan anda
4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten
5. Pantau terus proses pengaduan.
Aduan konten dari pemohon akan di verifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!***
Editor: Fauzian Ahmad
Sumber: pikiran-rakyat.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya