[HOAKS] Surat Edaran Pengumuman PNS Kendal Diliburkan selama 7 Hari
Penjelasan :
Telah beredar sebuah surat edaran yang berisi pengumuman mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kendal diliburkan selama 7 hari. Dalam perihal surat itu dituliskan pengumuman tersebut terkait tindak lanjut 2 orang PNS yang terdampak Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Moh Toha menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoaks. Ia memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang tertandatangani mengatasnamakan Sekda Kabupaten Kendal tersebut. Terkait adanya 2 orang pegawai Pemkab Kendal yang terkonfirmasi positif Covid-19 memang dibenarkan oleh Moh Toha. Keduanya merupakan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kendal. Moh Toha menambahkan, sebagai upaya pencegahan atas penularan Covid-19, pihaknya meliburkan pegawai di lingkungan Setda Kendal selama dua hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 7 Agustus 2020.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter: