FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 08-2020

    10926

    [DISINFORMASI] Penggunaan Obat Trombolisis di RSPON Tidak Bisa Lebih dari 4 Jam Setelah Kejadian Stroke

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar pesan berantai pada media sosial yang memberikan informasi terkait penanganan pasien Stroke. Pada pesannya disebutkan bahwa pasien yang baru saja mengalami Stroke agar segera dibawa ke rumah sakit untuk diberikan obat Trombolisis berupa cairan yang dimasukkan melalui infus yang berfungsi menjebol blokade di bagian pembuluh darah yang tersumbat, namun obat ini harus masuk ke dalam tubuh pasien maksimal 4 jam setelah kejadian, apabila lebih dari waktu tersebut maka metode ini tidak bisa digunakan lagi. Pesan tersebut pula mencatut nama RS Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta sebagai rumah sakit rujukan pasien Stroke dengan gejala demikian. 

    Faktanya, informasi pada pesan berantai tersebut adalah salah. Pihak RS PON Jakarta mengklarifikasi bahwa pesan tersebut bukan berasal dari RS PON, adapun penjelasan mengenai metode pemberian obat Trombolisis pada pasien Stroke tidak bisa lagi dilakukan setelah lebih dari 4 Jam adalah sesat. Pada kasus stroke sumbatan diatas 4,5-6 jam, masih dapat dilakukan metode mekanikal trombektomi, yakni menggunakan alat khusus untuk menarik atau melepaskan sumbatan/ bekuan dari pembuluh darah di otak tersebut. Evaluasi tindakan trombektomi dapat dimulai dari awal pemberian trombolisis melalui pemeriksaan monitor pembuluh darah otak yaitu transcranial doppler ataupun melalui pencitraan struktur otak melalui MRI otak dan angiography. Pada beberapa hasil studi, tindakan ini masih bisa dilakukan pada periode sumbatan 6 hingga 12 jam, akan tetapi pada prinsipnya semakin cepat ditangani (di bawah 6 jam), maka hasilnya akan lebih baik.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Penggunaan-Obat-Trombolisis-di-RSPON-ke-Dalam-Tubuh-Pasien-Stroke-Maksimal-4-Jam-Setelah-Kejadian

    https://www.rspon.co.id/buletin/Buletin%20Edisi%20VIII.pdf

    Berita Terkait

    [DISINFORMASI] Debat Capres di Pilpres 2024 Ditiadakan

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Perubahan Nama Lokasi Mahkamah Konstitusi Menjadi Mahkamah Keluarga pada Google Maps

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Mahfud MD Mengaku Dipaksa dan Dibayar Rp800 Miliar untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Video "Prabowo Tidak Bisa Nyapres, MK Ketok Palu Gugatan Batas Usia 70 Tahun Diresmikan"

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA