FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 08-2020

    2604

    Pencegahan Penularan COVID-19 Klaster Perkantoran dan Tempat Kerja

    Kategori #Produktif&Aman | adam005

    JAKARTA - Pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

    Dokter gigi Kartini Rustandi, M.Kes selaku Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.

    “Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” ucap drg. Kartini pada Talkshow yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).

    Tempat kerja tersebut tidak hanya terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

    Protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk disusun lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.

    “Tentu kita masih ingat bagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Dokter Kartini.

    Oleh karenanya, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan COVID-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

    Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.

    Berikutnya, hindari menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.

    “Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata Dokter Reisa.

    Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private. 

    “Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum,” pesan Dokter Reisa mengenai protokol kesehatan ketika bekerja pada Co-Working Space.

    Untuk merubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses, Dokter Reissa mengingatkan bahwa selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat.

    Link video: https://youtu.be/8FuxrJ0yovo


    Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19


    Facebook : @InfoBencanaBNPB
    Twitter : @BNPB_Indonesia
    Instagram : @bnpb_indonesia
    Youtube : BNPB Indonesia

    #SiapUntukSelamat
    #BersatuLawanCovid19
    #CuciTangan
    #JagaJarak
    #MaskerUntukSemua
    #DiRumahAja

    Sumber : https://covid19.go.id/p/berita/pencegahan-penularan-covid-19-klaster-perkantoran-dan-tempat-kerja

    Berita Terkait

    Ketaatan Aturan Perjalanan Nataru Perlu Kolaborasi Semua Pihak

    Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pengawasan dan pengamanan. Namun Selengkapnya

    Pemerintah Kuatkan Jaringan Internet Jelang Nataru

    Mengantisipasi meningkatnya kebutuhan akses internet pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, pemerintah bekerja sama dengan berb Selengkapnya

    Kepatuhan Prokes Masyarakat Bagian dari Upaya Bela Negara

    Dahnil menjelaskan bahwa saat ini, bela negara dan nasionalisme telah menjadi nilai universal bagi semua negara di dunia. Selengkapnya

    Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan COVID-19 Lewat Protokol Kesehatan

    Jakarta, 30 Januari 2021 - Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) menunjukkan risiko penularan COVID-19 tanpa berperilaku 3 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA