FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 06-2011

    2578

    SIARAN PERS NO. 43/PIH/KOMINFO/6/2011 57 INSTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA DIMINTA UNTUK MEMENUHI UNDANGAN ACARA KLARIFIKASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PIUTANG BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
    Kategori Siaran Pers

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 253/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie: Satu Dirjen dan 39 ASN Kominfo Mulai Kerja di IKN Juli 2024

    Pengiriman seorang Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kominfo seusai dengan kebutuhan untuk penyelenggaraan telekomunikasi, yakni sesuai denga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    Saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanak Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA