FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2020

    1703

    Kominfo Jalin Kerja Sama untuk Kendalikan Sebaran Hoaks

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengendalikan penyebaran informasi hoaks.

    Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menyatakan kerja sama itu salah satunya dengan melakukan klarifikasi apabila muncul sebuah informasi tidak benar atau hoaks.

    “Kerjasama dengan banyak stakeholders untuk klarifikasi. Antara lain dengan Mafindo serta kerjasama baik Itu dalam konteks literasi digital maupun juga dalam konteks menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” ungkapnya dalam Seminar Daring Keterbukaan Informasi Publik 2020: Pentingnya Informasi Benar  di Masa Pandemi, dari Jakarta, Jumat (18/09/2020).

    Dalam seminar itu, SAM Bidang Hukum menyatakan setiap orang pada dasarnya bisa mencari dan melakukan penelusuran akan benar tidaknya kabar hoaks.

    “Bisa saja kita klarifikasi, kita coba ini benar atau tidaknya. Misalnya, kalau ada foto ada video itu kita cari di Yandex atau Google Picture. Itu kelihatan bahwa memang foto ini ternyata tidak sesuai seperti apa yang di-share,” ungkapnya.

    Namun demikian, SAM Henri menyatakan penyebaran hoaks melalui pesan instan WhatsApp Grup dan Telegram lebih perlu diwaspadai karena jumlahnya lebih banyak dibanding dengan media sosial lain,

    Menurutnya, kedua media sosial itu akan lebih rawan digunakan oleh kelompok-kelompok yang tertutup untuk menyebarkan hoaks dibandingkan media sosial lain.

    “Facebook, Twitter, dan aplikasi terbuka lainnya karena media ini banyak dipantau dan bisa dikritisi dan orang-orangnya beragam sehingga mereka berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

    Tiga Langkah

    Menurut SAM Bidang Hukum, Kementerian Kominfo melakukan tiga langkah dalam mengurangi penyebaran konten hoaks. Selain klarifikasi ada langkah untuk literasi digital kemudian penegakan hukum.

    “Tahun 2021 Program Literasi Digital Kominfo banyak sekali. Karena masyarakat yang pengguna internet akan semakin banyak kita akan melakukan literasi digital yang cukup intensif supaya masyarakat yang betul-betul mengendalikan konten itu apabila mereka anggap berbahaya mereka tidak akan pakai,” tandasnya.

    Mengenai langkah penegakan hukum, SAM Henri menyatakan Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penangkapan pelaku penyebaran hoaks.

    “Terhadap orangnya ini bersama dengan Kepolisian RI biasanya akan dikejar pelakunya kalau memang melanggar pasal yang masuk dalam Kriteria Hukum Perbuatan Pidana. Misalnya, pencemaran nama baik penyebaran kabar bohong yang yang berpotensi memunculkan keonaran pada Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau hoax yang isinya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok orang berdasarkan suku agama ras dan antar golongan itu juga UU ITE pasal 28 ayat 2,” jelasnya.

    Adapun langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Kementerian Kominfo, menurut SAM Bidang Hukum dilakukan dengan cara penanganan konten.

    “Penegakan hukum terhadap konten  ditangani Kementerian Kominfo dengan melakukan take down kemudian aplikasinya diingatkan,” tegasnya.

    Ini Dasarnya!

    SAM Henri menyebutkan pemberian sanksi kepada penyebar hoaks atau pornografi  diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019. Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 ada klausul pasal yang bisa memberikan sanksi kepada aplikasi perusahaan aplikasi yang membiarkan konten-konten nya itu melanggar perundang-undangan termasuk menyebarkan misalnya pornograf.

    “Misalnya, kalau ada pornografi dibiarkan di Facebook, di Twitter itu kalau memang itu terbukti ya kita bisa memperingatkan mereka, kemudian menurut PP Nomor 71/2019 itu kita bisa juga menerapkan mengenakan denda kepada perusahaan itu,” tegasnya.

    SAM Bidang Hukum menyadari Kementerian Kominfo tidak bisa menyelesaikan ini semua  langsung 100% selesai. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama degan semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

    “Karena memang yang namanya dunia digital medsos itu luas sekali miliar ratusan juta konten yang ada tiap hari dari seluruh dunia. Kerja sama melototi sama-sama, kalau perlu memang ya sampaikan ke aduan konten kalau ada penyimpangan-penyimpangan agar ada penegakan hukum yaitu di delete atau di blokir dan diputus aksesnya,” jelasnya.

    Seminar Daring Keterbukaan Infromasi Publik  2020 diselenggarakan PPID Kementerian Kominfo yang dibuka secara resmi oleh Sekjen Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti.

    Adapun narasumber yang hadir pada seminar daring ini adalah SAM Kementerian Kominfo Henri  Subiakto, Wakil Ketua KPI Pusat RI Hendra J. Kede dan Ketua Umum Asosiasi Kadiskominfo se-Indonesia Haris Suparto Tome yang dipandu moderator Plt. Karo Humas Ferdinandus Setu.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Komputer Penyebar Konten Misinformasi Dinonaktifkan? Awas Hoaks!

    Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA