FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 09-2011

    3115

    Pembukaan Lowongan Bagi 6 Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ) Dari Unsur Masyarakat

    SIARAN PERS NO. 64/PIH/KOMINFO/9/2011
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 7 September 2011).   Seperti periode sebelum ini, pada tanggal 7 September 2011 ini Kementerian Kominfo melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2012-2015 menyampaikan pengumuman secara resmi dan terbuka mengenai penerimaan pendaftaran Calon Anggota KRT-BRTI. Dalam seleksi ini nantinya pada akhirnya akan dibutuhkan 6 orang pakar dari disiplin ilmu teknik telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, dan public policy yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Seleksi ini ditangani oleh Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Kementerian Kominfo, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 336/KEP/M.KOMINFO/7/2011 tertanggal 29 Juli 2011. 

    Sebagai informasi, bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang awal keberadaannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Perubahannya ini memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya adalah untuk menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut dan setara; menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat; mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat informasi; serta melindungi kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima sesuai dengan harga yang harus dibayar. Sampai saat ini yang masih duduk sebagai anggota KRT yang berasal dari unsur masyarakat adalah Heru Sutadi, M. Ridwan Effendi, Nonot Harsono, Danrivanto Budhijanto, Iwan Krisnadi dan Nurul Yakin.. Yang merupakan anggota KRT dari unsur pemerintah adalah Adiseno (Staf Khusus Menteri Kominfo), Syukri Batubara (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika merangkat sebagai Ketua BRTI) dan M. Budi Setyawan (Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika merangkap Wakil Ketua BRTI). 

    Kementerian Kominfo menjamin, bahwa proses seleksi akan berlangsung transparan, obyektif dan profesional serta tidak menerima pesanan khusus untuk mengakomodasi calon-calon tertentu agar terpilih dengan alasan karena kedekatan dengan pejabat-pejabat Kementerian Kominfo, DPR-RI maupun berbagai lembaga tinggi negara lainnya. Yang penting, sejauh persyaratan dipenuhi dan lulus dalam setiap proses tahap seleksi, maka peluang untuk lulus seleksi menjadi calon anggota KRT-BRTI menjadi sangat terbuka. Dalam proses seleksi inipun, seperti periode-periode yang lalu, Kementerian Kominfo akan tetap mempublikasikan hasil-hasil kemajuan tingkat seleksi, dengan tujuan untuk dapat dimonitor bersama oleh masyarakat dan masyarakat pun behak memberikan tanggapan pada sesi tertentu terhadap calon-calon tertentu. 

    Dalam pengumumannya disebutkan, bahwa pendaftaran berlangsung mulai tanggal 7 s/d. 28 September 2011 dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia .
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 tahun.
    3. Sehat jasmani dan rohani.
    4. Pakar atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi,  public policy  yang terkait dengan telekomunikasi.
    5. Berpengalaman di bidang kepakarannya.
    6. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
    7. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi.
    8. Bukan dan/atau tidak lagi menjabat anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite.
    9. Selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik. 

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: http://seleksi.kominfo.go.id. Setelah mendaftar melalui website, calon anggota menyampaikan berkas permohonan, masing-masing  rangkap 2 yang terdiri dari 1 berkas asli dan 1 berkas fotokopi, dengan susunan isi berkas sebagai berikut:

    1. Nomor pendaftaran website.
    2. Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai formulir (Lampiran 1).
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
    5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai formulir (Lampiran 2).
    6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah.
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir.
    8. Surat pernyataan tidak pernah masuk penjara dan tidak sedang dalam menjalani proses hukum, yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- sesuai formulir (Lampiran 3).
    9. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- sesuai formulir (Lampiran 4).
    10. Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang dapat mengganggu penugasan sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000, - sesuai formulir (Lampiran 5).
    11. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sesuai jam kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,-sesuai formulir (Lampiran 6).
    12. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- sesuai formulir(Lampiran 7).
    13. Menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) dan besedia mengundurkan diri apabila melakukan tindakan indisipliner yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 8).
    14. Menyerahkan tulisan tentang visi dan misi menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) yang diketik maksimal 5 halaman ukuran A4. 

    Lampiran dapat diunduh di website: http://seleksi.kominfo.go.id . Pendaftaran dilakukan pada hari kerja, Pendaftaran melalui surat tercatat atau kilat khusus diterima dengan cap pos paling lambat tanggal 28 September 2011 atau secara langsung kepada Panitia Seleksi KRT-BRTI paling lambat tanggal 28 September 2011 pukul 16.00 , dengan alamat: Sekretariat Panitia Seleksi Calon anggota KRT-BRTI Periode 2012-2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Utama, Lantai II.  Jln. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110  . Perlu diketahui, keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

    ---------------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 233/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital, Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Indonesia membutuhkan sebanyak sembilan juta talent digital agar dapat meng Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA