FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 11-2020

    614

    Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Utamakan Transparansi dan Keterlibatan Semua Pihak

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Penyusunan peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dan masyarakat luas. Saat ini ada 37 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tengah disusun.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Webinar Dikti dengan para Rektor, dari Jakarta, Senin (02/11/2020).

    Airlangga menjelaskan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi.

    “UU Cipta Kerja menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional seperti penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, dan Reformasi Regulasi. Ini untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional,” terangnya dalam forum yang digelar untuk menampung aspirasi dari para akademisi ini.

    Ia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.

    “Jika sudah ditandatangani Presiden tentu akan secara resmi kami unggah. Ini yang akan menjadi rujukan dalam pembahasan selanjutnya,” lanjut Airlangga.

    Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.

    “Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.

    Menurutnya, perbedaan pendapat juga sangat wajar untuk menghasilkan segala sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara. Karena itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.

    Nizam menambahkan, perguruan tinggi sebagai tempat para intelektual dan calon pemimpin masa depan tentu harus bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.

    “Perbedaan pendapat harus disintesakan untuk mendapatkan yang terbaik. Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” harap Nizam.

    Berita Terkait

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Perpres "Publisher Rights", Upaya Pemerintah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Selengkapnya

    Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Berantas Korupsi

    Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA