Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri? Itu Hoaks!
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar ata Selengkapnya
Jakarta, kominfo – Beredar sebuah narasi di sosial media Facebook yang menyebutkan MUI mengharamkan produk Prancis. Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram produk Prancis adalah salah.
Faktanya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menyerukan untuk memboikot produk-produk asal Prancis.
Dikutip dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia dan dunia memboikot semua produk Prancis. Pemboikotan ini dilakukan agar Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam.
Diberitakan dalam Kompas.com, seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi TIM AIS Kementerian Kominfo, Rabu (04/11/2020):
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar ata Selengkapnya
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya
Barang yang dibongkar dari kapal adalah beras yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Vietnam, bukan Cina. Selengkapnya
Klaim yang menyebutkan bahaya Vaksin Covid-19 pada organ jantung manusia adalah tidak benar. Selengkapnya