FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 11-2020

    2058

    Keadilan Restoratif Perlu Untuk Membangun Harmoni Masyarakat

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003

    Makassar, Kominfo - Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.

    “Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Menko.

    Demikian disampaikan Menko dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020).

    Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Mustary dan Erwin Moeslimin Singajuru, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Wakapolda Sulawesi Selatan.

    Menko Polhukam menyampaikan, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian. Ia memaparkan sistem hukum Indonesia yang sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.

    “Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” ujar Mahfud.

    Mahfud menceritakan, salah satu kasus, ada orang ketemu semangka di pinggir jala dia makan, ternyata punya orang. Dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, diproses di polisi. Kemudian ada juga kasus Mpok Minah di Purwokerto kasus serupa, mencuri barang senilai 2.500 rupiah, diajukan ke Pengadilan, Hakimnya Pak Lukmono sampai menangis dan hakimnya yang membayar dendanya.

    “Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” tegas Menko.

    Menko juga mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep Keadilan Restoratif ini. Saat ini sudah banyak diterapkan terutama terhadap ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda dibawah 2,5 juta rupiah.

    Dalam kesempatan itu, Jampidum, Fadil Zumhana, menerangkan bahwa menurutnya Keadilan Restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana.

    “Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif dijalankan, menurutnya, karena antar korban dan tersangka bukan saja berdamai tapi juga mengakui kesalahannya. Korban memaafkan, dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung. Sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” lanjutnya.

    Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam acara yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan forum ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum, tentang penegakan keadilan restoratif, dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini. (*)

    Berita Terkait

    Semboyan Kemajemukan Sulut Sejalan dengan Prinsip Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Semboyan “Torang Samua Basudara”, betul-betul dijadikan semangat untuk mendorong pembangunan daerah oleh seluruh masyarakat dan jajaran Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia

    Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya

    Wapres Yakini KDEKS Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi Sultra

    Wapres menerangkan bahwa upaya pengelolaan sumber daya alam sejatinya harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Peran GP Ansor Sebarkan Nilai Moderasi Beragama

    Kepala Negara juga menekankan persatuan dan keutuhan bangsa harus ditempatkan di atas segalanya. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA