FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 11-2020

    1945

    Tanggapan Kominfo terkait Pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

    SIARAN PERS NO. 154/HM/KOMINFO/11/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/11/2020
    Senin, 30 November 2020
    Tentang
    Tanggapan Kominfo terkait Pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia


    1. Saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

    2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (yakni Kementerian Kominfo).

    3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.

    4. Berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.

    5. Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian (jika diperlukan).

    Dedy Permadi
    Juru Bicara Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA