Pemerintah Perketat Titik Masuk dan Perbatasan Wilayah
Pemerintah tengah memperketat akses menuju titik masuk dan kedatangan di wilayah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus korona bese Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah akan meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun. Alokasi itu meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun. Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19, pemerintah akan terus memacu penyaluran KUR sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menteri Airlangga Hartarto, seusai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021 yang digelar secara virtual di Jakarta Senin (28/12/2020).
Rapat digelar untuk mengevaluasi penyaluran KUR di 2020 dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021. Dalam rapat diputuskan, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan.
NPL Terjaga
Perekonomian Indonesia telah melewati posisi dengan kontraksi terdalam pada triwulan II 2020 yaitu sebesar -5,32% (yoy). Kondisi ini berdampak pada penyaluran KUR yang sempat mengalami perlambatan. Penyaluran KUR berangsur membaik terutama di triwulan III/2020 dan terlihat pada November 2020, realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp23,9 triliun. Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun.
Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun. KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.
Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.
Menko Airlangga menerangkan, “Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.”
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
c. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Pemerintah tengah memperketat akses menuju titik masuk dan kedatangan di wilayah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus korona bese Selengkapnya
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulf Selengkapnya
Hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan ialah wajib. Maka, perkara wajib jangan sampai digugurk Selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan parameter jumlah kasus Selengkapnya