Perlindungan UMKM, Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Sebagai upaya Pemerintah mendukung UMKM untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemik Covid-19, maka perlu disampaikan pesan kunci Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Eksistensi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki bulan ketiga. Yang mulanya menyerang kesehatan, kini merambat hingga masalah perekonomian.
Bagaimana cara pemerintah melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atas dampak pandemi Covid-19?
Untuk menanggulangi dampak Covid-19, program PEN diamanatkan dalam Perppu 1/2020 dan turunan kebijakan fiskalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2020.
Tentunya, pemerintah membutuhkan biaya untuk memulihkan perekonomian. Dari mana saja biayanya terkumpul?
Dari 5 sumber modal ini, pemerintah memberi dukungannya pada pelaku usaha.
Ini langkah nyata dukungan pemerintah bagi sektor UMKM, BUMN, serta korporasi.
Untuk melindungi para pelaku usaha mikro dan UMKM, Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp34,15 T untuk subsidi kredit bagi 60,66 juta rekening penerima bantuan.
Subsidi bunga kredit ini diberikan melalui berbagai saluran.
Program PEN ini dijalankan dengan mengutamakan keadilan, memprioritaskan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, transparansi, tanggung jawab, dan tidak menimbulkan risiko moral.