FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 01-2021

    887

    Panja Pemerintah-Komisi I Bahas Penyempurnaan Pasal RUU PDP

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo - Panitia Kerja Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas penyempurnaan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama Komisi I DPR RI. 

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan adanya perubahan dalam sejumlah pasal tersebut merupakan penyempurnaan dari penjelasan yang ada dalam RUU PDP.

    "Jadi di penjelasannya menjadi dalam hal transfer data pribadi dilakukan secara nonelektronik, maka selain memenuhi prinsip perlindungan data pribadi yang diatur di dalam undang-undang ini transfer tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/01/2021).

    Menurut Dirjen Aptika penyempurnaan dalam penjelasan oleh pemerintah salah satunya seperti peraturan perundang-undangan di bidang pos jika proses transfer digunakan secara non elektronik.

    Sedangkan dalam hal transfer data pribadi pos elektronik, pengendali data pribadi memastikan interoperabilitas dan keamanan sistem elektronik serta pemenuhan prinsip perlindungan data pribadi berdasarkan RUU PDP.

    "Contohnya itu interoperabilitas antara sistem elektronik transaksi keuangan dan juga layanan kesehatan," jelasnya.

    Dirjen Semuel menyontohkan penyempurnaan dalam Pasal 15 di mana pada pasal tersebut dirubah sesuai dengan peraturan hak.

    "Jadi peraturannya hak tadi nanti akan diatur lebih detail lagi di Peraturan Pemerintah, jadi penyempurnaannya pelaksanaan hak subjek data pribadi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 sampai pasal 10, pasal 12 dan pasal 14 diajukan melalui permintaan secara elektronik ataupun non elektronik," tandasnya.

    Sementara itu, terdapat tambahan di Pasal 15A dengan ketentuan lebih lanjut mengenai hak subjek data pribadi, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah," imbuhnya

    Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah dan Komisi I DPR-RI juga membahas sejumlah pasal lainnya. Pemerintah juga mendapatkan berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi I selama rapat berlangsung.

    Untuk diketahui, sepanjang Januari 2021, Tim Panja Pemerintah bersama Tim Panja Komisi I DPR-RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat sebanyak empat kali, antara lain tanggal 12 Januari 2021 dengan agenda Pembahasan Materi Draft Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP, tanggal 13 Januari 2021 Pembahasan Materi DIM tentang RUU PDP.

    Kemudian, tanggal 14 Januari 2021 Pembahasan Materi DIM tentang RUU PDP, dan tanggal 19 Januari 2021 Melanjutkan Pembahasan Materi DIM Panja RUU PDP. Adapun agenda Rapat Dengar Pendapat masih terus dilanjutkan antara Pemerintah dan Komisi I DPR-RI.

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Kedua RUU ITE

    Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (0 Selengkapnya

    Kunjungan ke Surakarta, Menteri Budi Arie Akan Bahas Percepatan Ekosistem 5G

    Consensus Announcement 5G merupakan salah satu pilar TIK untuk mempercepat Transformasi Digital di Indonesia. Selengkapnya

    Gandeng Lemdikpol, Kominfo Kenalkan Penggunaan Senjata Api untuk PPNS

    PPNS di Ditjen SDPPI, memiliki tugas menegakkan hukum, melaksanakan monitoring spektrum frekuensi radio, serta manajemen penyidikan PPNS. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA