SE BI Tak Layani Tukar Uang Baru, Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Di media sosial Facebook, beredar konten unggahan tangkapan layar artikel berita mengenai Indonesia tidak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Konten itu dikaitkan dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini, yaitu Vaksin Sinovac.
Dikutip dari laman Turnbackhoax.id, berdasarkan penelusuran Tim Mafindo, didapatkan artikel yang terdapat dalam unggahan ternyata menjelaskan tentang Vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.
Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan pemerintah sampai saat ini belum bisa menyepakati pembelian Vaksin Covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut. “Saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah Vaksin Sinovac,” ungkapnya.
Mengenai pemberian Vaksin Sinovac, Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej kepada Tempo, mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.
Jadi narasi yang mengaitkan antara Vaksin Pfizer dalam artikel tersebut dengan Vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah tidak benar.
Berikut konten isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (25/01/2021):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Ternyata klaim itu keliru dan berpotensi menyesatkan. Selengkapnya
Dari 10 vaksin influenza yang disahkan tidak ada satu pun yang mengandung aluminium. Selengkapnya
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya