FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2013

    14242

    GOV-CSIRT (Government Computer Security Incident Response Team)l

    Kategori Kemanan Informasi | admin

    Sebagaimana surat keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/SK/DJAI/KOMINFO/01/2012 Tentang Pembentukan Tim Pusat Monitoring dan Penanganan Tanggap Darurat Keamanan Informasi Instansi Pemerintah (GovCSIRT). Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program monitoring, evaluasi dan tanggap darurat keamanan informasi instansi Pemerintah (GovCSIRT), mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :

    1. Menyusun rancana kerja dan jadwal pelaksanaan, analisis, dan evaluasi kegiatan 
    2. Melaksanakan persiapan dan rapat-rapat koordinasi 
    3. Mengumpulkan bahan yang berkaitan dengan Pusat Monitoring dan Penanganan Tanggap Darurat Keamanan Informasi Instansi Pemerintah (GovCSIRT) 
    4. Melakukan konsinyering/Rapat dengan satker terkait untuk membahas materi-materi Pusat Monitoring dan Penanganan Tanggap Darurat Keamanan Informasi Instansi Pemerintah (GovCSIRT) 
    5. Melakukan analisis data hasil Pusat Monitoring dan Penanganan Tanggap Darurat Keamanan Informasi Instansi Pemerintah (GovCSIRT)

    Berita Terkait