FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 02-2021

    3550

    Dirjen Aptika: Semua PSE Harus Lakukan Pendaftaran

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pendaftaran untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

    “Semua Penyelenggara Sistem Elektronik apabila belum melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan pasti akan kami tutup, termasuk Clubhouse untuk keamanan masyarakat,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam Instagram Live bersama Urbanasia.com, dari Jakarta, Senin (22/02/2021).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, batas akhir pendaftaran PSE hingga 24 Mei 2021. Seluruh PSE yang belum terdaftar hingga akhir Mei akan ditutup.

    Dirjen Semuel menyebutkan ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019, dan yang paling baru adalah Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.

    Menurutnya, semua PSE baik sosial media maupun e-commerce selama memiliki nilai bisnis maka harus terdaftar. Dengan melakukan pendaftaran, pengguna PSE memperoleh keamanan terhadap data pribadi.

    “Apabila PSE telah terdaftar, maka data pribadi pengguna juga disimpan dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, pemerintah juga berhak menanyakan PSE terkait pelindungan data pribadi penggunanya,” jelasnya.

    Ada enam layanan PSE privat yang diatur dalam PP PSTE, yaitu toko online, fintech, layanan on-demand berbayar, media sosial, layanan penyedia informasi elektronik misalnya mesin pencari, dan layanan yang lain yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk layanan masyarakat.

    Setiap PSE dapat melakukan pendaftaran di layanan.kominfo.go.id. Untuk aplikasi seperti Clubhouse nantinya dapat mendaftar di menu Layanan Non Pemerintah sebagai PSE lingkup privat. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap PSE harus membuat akun layanan kominfo terlebih dahulu.

    Dalam forum lain, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan hal senada dengan ucapan Dirjen Semuel. “Aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun atau penghapusan konten,” jelasnya.

    “Proses pendaftaran merupakan proses yang wajar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta ruang digital Indonesia yang lebih sehat, terkait pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” ungkapnya lagi.

    Ia menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Sehingga, masyakarat tidak perlu khawatir mengenai pendaftaran PSE yang telah, sedang, maupun akan berjalan,” katanya. (pag)

     

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    Menkominfo Optimis Pertemuan Ketiga DEWG G20 Labuan Bajo Produktif

    Dalam Pertemuan ketiga DEWG yang digelar 20-22 Juli 2022 itu, hadir 20 delegasi negara-negara G20 terdiri atas 17 delegasi hadir fisik dan 3 Selengkapnya

    Dirjen IKP: ASO Berpotensi Tumbuhkan 232.000 Pekerjaan Baru

    Program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat, salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru. Selengkapnya

    Dirjen IKP: Pelaku UMKM Gorontalo Harus Mampu Memanfaatkan Ruang Digital

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mendorong agar pelaku UMKM di Provin Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA