FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 03-2021

    2422

    Lebih Efisien, TV Digital Buka Peluang Kerja Baru Industri Penyiaran

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Surakarta, Kominfo - Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020 lalu. Sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran dinilai memberikan peluang kerja yang luas bagi masyarakat. 

    Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan sumber daya manusia khususnya di sektor penyiaran sangat penting dalam menumbuhkan peluang kerja baru. 

    “SDM juga penting, kita harapkan dengan digitalisasi penyiaran ini maka akan tercipta lapangan kerja baru, dengan tumbuhnya industri penyiaran dan lebih banyak pemain di industri sektor penyiaran,” ujarnya dalam Webinar 5 Jam Non Stop tentang Seluk Beluk Penyiaran di Indonesia, dari Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, (31/03/2021).

    Menurut Ketua Komisi I, jika pelaku industri penyiaran ingin tumbuh dan menciptakan perusahaan penyiaran digital yang baru, maka dibutuhkan SDM yang sangat banyak. Oleh karena itu, selain siapkan Analog Switch Off dua tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, DPR juga memastikan salah satu fokus utamanya adalah menyiapkan regulasi. 

    “RUU Penyiaran belum selesai sepenuhnya, artinya sudah dalam bahasan dan ini jadi PR kita. Bulan Juni tahun ini kita akan mulai kembali pembahasan supaya nanti tidak hanya secara teknologinya kita siap, tidak hanya pemirsanya yang siap dan tidak hanya pelaku yang siap, tapi regulasinya juga harus mampu memberi sebuah peraturan yang baik yang juga berbasis pada keadilan. Karena ini industri jadi harus ada adil kesempatan berusaha bagi berbagai pihak,” tandasnya.

    Hal yang sama disampaikan Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia. Menurutnya Kementerian Kominfo telah melakukan kajian bersama Boston Consulting Group. 

    “Dari kajian kajian itu sekitar 23 ribu kesempatan peluang kerja baru bagi masyarakat dengan bisnis baru sebanyak 18 ribu, dan yang luar biasanya untuk pertumbuhan ekonomi dan pajak,” ujarnya.

    Direktur Geryantika juga menjawab keresahan yang timbul di tengah masyarakat mengenai nasib TV Kabel dan TV berbayar setelah dimulainya penyiaran digital. Menurutnya, TV digital bukanlah bentuk streaming, atau yang menggunakan kabel dan satelit.

    “Jadi TV digital itu TV biasa yang diterima oleh masyarakat luas, jangan khawatir masyarakat ¬gimana nih¬ kalau TV nya pindah ke digital, harus ganti TV? gak perlu. TV Kabel nanti kan ada pangsa pasarnya sendiri, satelit ada pangsa pasarnya sendiri, mereka akan saling melengkapi,” tandasnya. 

    Efisiensi

    Melalui tagline bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya, Siaran TV digital juga berdampak efisien dalam hal early warning sistem atau kebencanaan dan elecronic program guide.

    “Jadi kalau dia analog kita gak bisa interaktif, internet beda lagi, internet itu dampak dari digital dividend digunakan untuk internet yang 5G,” imbuhnya.

    Menurut Direktur Penyiaran PPI Kementerian Kominfo, alasan utama migrasinya TV analog ke digital akan terjadi dampak yang luar biasa. Apalagi Indonesia termasuk satu dari tiga negara di ASEAN yang belum bermigrasi ke sektor digital.

    “Seluruh negara sudah migrasi ke digital, kita hanya sisanya  30 negara lagi. Di ASEAN itu Indonesia, Myanmar dan Timur Leste,” jelasnya.

    Perangkat infrastruktur pada TV analog saat ini hanya bisa digunakan oleh satu stasiun TV. Sedangkan ketika menggunakan digital, satu infrastruktur bisa digunakan sampai 13 stasiun TV sehingga efisiensinya sangat dirasakan.

    “TV di Indonesia jumlahnya 728 TV, dengan sistem infrastruktur ini akan terjadi efisiensi frekuensi (digital dividen). Ada 112 Mhz di 700 Mhz, itu buat internet kecepatan tinggi. Saat Covid-19 masyarakat tidak bisa bersosialisasi secara offline, jualan secara online semua. Itu semua perlu bandwidth internet kecepatan tinggi,” imbuhnya.

    Webinar 5 Jam Non Stop tentang Seluk Beluk Penyiaran di Indonesia pada sesi I bertema Regulasi ASO/Migrasi TV Analog dan Digital juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio. Pada sesi II dengan tema Konten Creator Berkreasi di Era Digital menghadirkan CO Founder & Business Director Kok Bisa Gerald Sebastian, Influencer Ucup Klaten, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta Kentis Ratnawati.

    Sedangkan sesi ketiga dihadiri Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Niken Widiastuti, Koordinator Tim Pakar Jubir Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono, Komisioner KPI Hardly Stefano F. Pariela, dan Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R. Tobing.

    Berita Terkait

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Transformasi Digital dan Pemerataan Akses Internet Kunci Indonesia Maju 2045

    Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya

    Bali Digital Fashion Week 2022 Jadi Terobosan Baru Industri Fesyen Indonesia

    Digital fesyen di Indonesia semakin berkembang, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA