FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 04-2021

    148

    Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). Pemerintah menambah lima provinsi, menjadi 20 provinsi yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap V secara nasional mulai 6 April hingga 19 April 2021 yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 6  hingga 19 April 2021.

    Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

    Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

    Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

    “Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya, Senin (05/04/2021).

    Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

    Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

    “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya. 

    Berita Terkait

    Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkolaborasi untuk memperluas ruang lingku Selengkapnya

    Menkes: Tetap Taati Protokol Kesehatan dan Aturan PPKM Mikro

    Terjadinya lonjakan kasus di India di saat program vaksinasi mereka sukses dan kasus yang sebelumnya telah menurun drastis disinyalir terjad Selengkapnya

    Peniadaan Mudik, Menag: Pemerintah Ingin Lindungi Warga

    Hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan ialah wajib. Maka, perkara wajib jangan sampai digugurk Selengkapnya

    Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Perluas Cakupan ke 5 Provinsi

    Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kebijakan itu akan dimu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA