FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 04-2021

    1147

    Pernyataan Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang

    SIARAN PERS NO. 125/HM/KOMINFO/04/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 125/HM/KOMINFO/04/2021

    Senin, 19 April 2021

    Tentang

    Pernyataan Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang

    1. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya. 
    2. Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.
    3. Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
    4. Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.
    5. Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    6. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.
    7. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

     

    Jakarta, 19 April 2021

    Dedy Permadi

    Juru Bicara Kementerian Kominfo

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA