Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas :
- Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Berita Terkait
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
<b>Nama</b>:Johnny Gerard Plate<br /><b>Lahir</b> :Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 <br /><b>Pendidikan</b> : Sarja Selengkapnya