FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2013

    14991

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

    Kategori Page | brs

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal. 

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas :

    • Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 
    Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi
    1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; 
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; 
    3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; 
    4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan 
    5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 
    Sumber : Peraturan Menteri Kominfo No.17 Tahun 2010

    Berita Terkait

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

    Selengkapnya

    Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika

    Selengkapnya

    Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

    <b>Nama</b>:Johnny Gerard Plate<br /><b>Lahir</b> :Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 <br /><b>Pendidikan</b> : Sarja Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA