FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 11-2013

    23976

    Gatot Dewa Broto : Penyadapan Langgar UU Telekomunikasi dan UU ITE

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Jakarta,Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dan  tercantum  pada pasal 40 dalam UU Telekomunikasi yang  menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

    Gatot  menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun .

    “Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya denga pasal 26 yang melarang menyadap data pribadi seseorang,” ujar Gatot.

    Isu penyadapan akhir-akhir ini ramai dibicarakan, rumor yang beredar salah satu alat untuk penyadapan memakai satelit Palapa milik Indosat.

    Menurut Gatot, bukan rahasia lagi secara universal  jaringan telekomunikasi  yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optic termasuk kabel bawah laut, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu. Untuk meminimalisasi diantaranya penerapan melalui sanksi tegas ke dalam ke dua UU tersebut, hal ini berlaku juga di semua negara.

    “Kominfo berharap jangan sampai ada pihak domestik yang ikut memfasilitasi baik perorangan maupun korporasi. Hal tersebut tidak hanya pidana hukumannya tapi juga merupakan suatu penghianatan terhadap bangsa Indonesia,” katanya.(Rmg).

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Rapat Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE

    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA