FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 05-2021

    1126

    RUU PDP Jadi Dasar Pelindungan dan Keamanan Data Pribadi Warga

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat meningkatkan pengelolaan data setiap instansi atau badan usaha. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan keberadaan regulasi itu akan dapat mendorong peningkatan pengamanan terhadap data sehingga dapat dilakukan dengan secara ketat.

    "Adanya RUU PDP akan meningkatkan keamanan siber data pribadi karena memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat," ujarnya dalam Program Dialog TVOne di Jakarta, Minggu (23/05/2021).

    Menurut Dirjen Semuel, dalam rancangan regulasi di atas, nantinya akan mengatur setiap pengendali data memiliki tanggung jawab terhadap data pribadi yang diserahkan masyarakat kepada institusi terkait. Dengan begitu, pengelolaan data yang dilakukan instansi terkait dapa dilakukan secara optimal.

    Menurut Dirjen Aptika akan ada ganjaran yang akan diterima oleh institusi terkait bila data yang diserahkan dari masyarakat tersebut sampai bocor ke ranah publik. Institusi terkait dapat menerima hukuman dalam bentuk denda administrasi maupun lainnya sesuai dengan kesalahannya.

    "Hal itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya efek jera kepada institusi terkait dalam melakukan pengelolaan data pribadi yang sangat penting di masa digital saat ini. Platform yanh lalai melakukan perlindungan data pribadi langsung mendapatkan efek jeranya," tandasnya.

    Pelindungan data pribadi optimal yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk jaminan hukum pemerintah kepada masyarakat. Menurut Dirjen Semuel, penyalahgunaan data pribadi dapat membuat celah tindakan yang menyimpang. "Dapat dijadikan penipuan online, maupun tindak kejahatan online lainnya," tuturnya.

    Sebelumnya, awal September 2020, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan Pemerintah ke Pembahasan Tingkat 1.

    Sembilan fraksi tersebut antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

    Setiap fraksi menunjuk satu perwakilan anggota DPR untuk membacakan pandangannya masing-masing terkait dengan RUU di atas. Seluruhnya, bersepakat bahwa perundangan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi dalam ruang digital saat ini.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Petugas KPU Menyusup dan Beri Bocoran Debat Perdana

    detik.com memberitakan bantahan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman soal klaim yang menyebut adanya petuga Selengkapnya

    Situasi Politik dan Keamanan saat Pemilu 2024 Akan Lebih Kondusif

    Lebih baik dari Pemilu 2019 katrena tidak banyak muncul kampanye yang mengusung politik identitas. Selengkapnya

    [Berita Foto] Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila

    Kominfo menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023. Selengkapnya

    Jadi Garda Terdepan, Menteri Johnny: PSE Perlu Siapkan Sistem Keamanan Paripurna

    Menkominfo mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA