FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2021

    1858

    [DISINFORMASI] Tunanetra Didenda karena Salah Mengenakan Masker

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan:

    Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan dengan klaim tunanetra didenda karena salah mengenakan masker berupa tautan YouTube berjudul "Miris!! Tunanetra Penjual Gorengan Didenda Saat Razia PPKM Darurat di Banjar Jawa Barat" dengan tambahan narasi "VIRAL !! TUNANETRA PENGANTAR GORENGAN DI KOTA BANJAR DIHUKUM DENDA 50 RIBU RUPIAH GARA GARA SALAH PAKAI MASKER.."

    Faktanya, dilansir dari tribunnews.com, klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker tidaklah benar. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menegaskan bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya. Insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas. Penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi sehingga tidak bisa ketika salah pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Pendaftaran Kuliah Gratis Ikatan Dinas

    Selengkapnya

    [HOAKS] Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik yang Mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Cara Deteksi Stroke dengan Gerakan Jari Tangan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Papua

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA