FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 12-2013

    2465

    Tindak Lanjut Intruksi Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Terkait Pengawasan Penyadapan

    SIARAN PERS NO. 95/PIH/KOMINFO/12/2013
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 11 Desember 2013).Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 November 2013 siang telah mengadakan rapat khusus dengan seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi. Tampak hadir dalam rapat tersebut dari pihak penyelenggara telekomunikasi adalah para direksi dari PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Axis Telekom Indonesia, PT H3I, PT Sampoerna Telekom Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Smart Fren dan PT Smart Telecom. Materi utama yang dibahas hanya satu, yaitu laporan dari para penyelenggara telekomunikasi, penyiapan materi penjelasan dan klarifikasi dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia, yang harus dijelaskan dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi.

    Seusai rapat, kemudian diadakan jumpa pers, yang dihadiri oleh lebih dari 130 wartawan. Beberapa hal penting yang perlu diinformasikan dalam jumpa pers yang juga langsung dipimpin oleh Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kepada seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi yang hadir, Menteri Kominfo telah meminta laporan secara singkat, padat tetapi sekomprehensif penting mengenai mengenai prosedur dan mekanisme penyadapan yang difasilitasi oleh penyelenggara telekomunikasi.
    2. Dalam laporannya, secara umum mereka menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
      1. Para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menteri Kominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang / pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta ilatan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan.
      2. Personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk.
      3. Kerja sama pernyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya.
      4. Para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan.
      5. Seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya sebatas sampai yang terekam 3 bulan terakhir.
    3. Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi. Untuk itu, Menteri Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo. Instruksi tersebut secara lengkap meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi:
      1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
      2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
      3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama.
      4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
      5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
      6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
      7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
    4. Menindak-lanjuti 7 instruksi Menteri Kominfo tersebut, Kementerian Kominfo tepat 1 minggu setelah jumpa pers tanggal 21 November 2013 telah menerima laporan dari dari 7 penyelenggara jaringan bergerak seluler (Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, Smart Telekom, H3I dan Axis) dan 1 penyelenggara jaringan tetap lokal (Telkom) tentang tindak lanjut atas 7 intruksi Menteri Kominfo. Laporan tersebut kemudian dievaluasi secara komprehensif, dan akhirnya pada tanggal 11 Desember 2013 disampaikan secara langsung hasil evaluasinya oleh Menteri Kominfo di depan para wartawan saat di akhir sesi jumpa pers mengenai penjelasan kebijakan terhadap merger PT XL Axiata dan PT Axis Telecom Indonesia. Secara umum beberapa point utama laporan para penyelenggara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
      1. Semua operator menyatakan bahwa keamanan jaringan untuk jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sudah siap digunakan dan sesuai dengan SOP pengamanan VVIP.
      2. Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan dan sudah sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
      3. Semua operator menyatakan bahwa sudah mengevaluasi oursourcing jaringan (kalau ada) serta memperketat Perjanjian Kerjasama.
      4. Semua operator menyatakan bahwa sudah memastikan yang berwenang melakukan penyadapan adalah APH .
      5. Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa bahwa tidak ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal .
      6. Semua operator menyatakan bahwa sudah melakukan pengujian (audit internal dan eksternal ) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan dan menyatakan tidak ada “backdoor” atau “botnet” yang dititipkan oleh vendor
      7. Semua operator menyatakan bahwa sudah melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban mereka di Modern Licensing.

    ----------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://web.kominfo.go.id/sites /default /files/users/12 /7%20paket%20kominfo%20terkait% 20penyadapan .JPG.

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA