FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 08-2021

    639

    SE Larangan Motor 2-Tak Pakai Pertalite, Itu Hoaks!

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo – Beredar di media sosial sebuah surat larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite. Konon, surat tersebut menyatakan SPBU Pertamina tidak lagi melayani pengisian bahan bakar Pertalite mulai tanggal 22 Agustus 2021 pada motor 2-tak.

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III PT Pertamina (Persero), Eko Kristiawan. Menurutnya tidak ada larangan pengisian bahan bakar Pertalite untuk motor 2-tak. "Sumber surat edaran tersebut bukan berasal dari PT. Pertamina (Persero)," tegasnya.

    Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Minggu (22/08/2021):

    [HOAKS] Surat Edaran Terkait Larangan Motor 2-Tak Pakai Pertalite

    [DISINFORMASI] Video Lagu “Kebyar Kebyar” Dinyanyikan oleh Penyanyi Asal Spanyol saat Upacara Penutupan Olimpiade Tokyo 2020

    [HOAKS] Pengibaran Bendera Merah Putih di Monas Hanya Era Gubernur Anies Baswedan

     

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    Komputer Penyebar Konten Misinformasi Dinonaktifkan? Awas Hoaks!

    Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya

    Kontak Ponsel PLN Kota Depok? Awas Hoaks!

    PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat melalui akun Twitter resminya @pln_jabar, mengklarifikasi bahwa nomor pada Google Maps Kantor PLN Kota Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA