FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 09-2021

    3464

    Aplikasi PeduliLindungi Aman, Dugaan Kebocoran Data pada Aplikasi e-HAC Yang Lama

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta, Kominfo - Menanggapi informasi yang beredar terhadap dugaan kebocoran data pengguna pada Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Kementerian Kesehatan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    ''Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini,'' kata Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf dalam Konferensi Pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (31/08/2021).

    Menurut Anas Maruf, hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.

    Aplikasi e-HAC yang saat ini digunakan oleh masyarakat telah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang terdapat pada Pusat Data Nasional dalam kondisi tidak terpengaruh insiden tersebut dan pengamanannya didukung oleh Kemenkominfo dan BSSN.

    "Integrasi tersebut dilakukan sesuai amanat SE No HK. 02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi," jelasnya.

    Kepala Data dan Informasi Kemkes  melanjutkan, pembuktian adanya sebuah insiden kebocoran data pribadi baru dapat disimpulkan setelah dilakukan audit digital forensik. Meskipun demikian, dugaan kebocoran data di e-HAC lama diduga diakibatkan kebocoran sistem di pihak ketiga.
    "Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kebocoran data tersebut," jelasnya.
    Upaya pelaporan yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib, termasuk melaporkan insiden terkait kepada Kemenkominfo juga akan dilakukan, sesuai amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
    "Pemerintah meminta masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama," ujar Anas Maruf.

    Berita Terkait

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan

    Pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Selengkapnya

    Apel Siaga Pengawasan Kampanye, Bawaslu Minta Pengawas Tak 'Pandang Bulu'

    Pengawas pemilu daerah harus menggunakan strategi khusus dalam pengawasan kampanye di media sosial (medsos). Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Arti Penting Lindungi Kedaulatan Digital Indonesia

    Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Untuk itu, Presiden meminta agar talenta-t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA